Dayat (70) dan istrinya, Darmi (63), pasangan lansia warga Desa Kayugeritan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hampir setahun tidak menerima bantuan sosial (bansos).
Bantuan pangan non-tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu per bulan itu terhenti sejak akhir Desember 2025 setelah data kependudukan Darmi terindikasi terkait aktivitas judi online. Padahal, pasangan tersebut masuk desil 1 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Kepala Dusun Kayunan sekaligus operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desa Kayugeritan, Neli Setyoningsih, tidak percaya Dayat dan Darmi terlibat judi online. Keduanya bahkan tidak tamat sekolah dasar dan tidak bisa membaca serta menulis. Setelah pihak desa mengajukan sanggahan, diketahui KTP Darmi pernah dipinjam tetangganya dengan imbalan Rp 25 ribu.
Status bansos kemudian direaktivasi setelah dilakukan verifikasi oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, persoalan belum selesai. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kartu ATM yang digunakan untuk mencairkan bantuan ternyata tidak lagi berada di tangan Dayat dan Darmi. Identitas Darmi juga diduga digunakan tetangganya untuk mengajukan pinjaman di dua lembaga keuangan dengan total sekitar Rp10 juta. Pihak desa telah mengklarifikasi penggunaan identitas tersebut dan orang yang bersangkutan mengakui menggunakan uang pinjaman.