Agus Muhammad Saleman, terdakwa kasus pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri yang juga berstatus mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21), divonis hukuman mati hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sidang vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi berlangsung pada Rabu (23/9). Persidangan vonis dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian dan pihak keamanan internal PN Malang.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan terdakwa dua Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," kataKetua Majelis Hakim Achmad Soberi.
Motif Agus membunuh Faradila adalah sakit hati dan ingin merampas barang-barang korban.
Hakim menilai Agus merupakan orang yang memiliki niat menghilangkan nyawa orang lain karena terbukti membunuh korban Faradilla Amalia Najwa dengan cara yang sadis.
Hakim juga menganggap peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, mengundang reaksi kemarahan dari masyarakat, terutama keluarga korban. Apalagi status dari Agus Muhammad Saleman yang itu masih merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Probolinggo.