Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan pemerintah pusat berkomitmen memperkuat kesejahteraan guru, termasuk rencana agar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah negeri nantinya digaji oleh pemerintah pusat.
"Dan kami sampaikan untuk gaji di sekolah negeri itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan guru P3K pada waktunya akan digaji oleh pusat," kata Mu'ti usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Sementara itu, untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pemerintah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji mereka. Menurut Mu'ti, alokasi dana BOS dapat digunakan hingga 20 persen untuk kebutuhan tersebut.
"Dana BOS ini peruntukannya bisa untuk biaya operasional untuk gaji guru non ASN dan perbaikan ringan dan mendukung kegiatan ekstrakurikuler," ujarnya.
Pelatihan Guru Dibiayai APBN
Selain persoalan penggajian, Mu'ti mengatakan Presiden Prabowo juga memberikan arahan mengenai peningkatan kualitas guru. Pemerintah akan memperkuat berbagai program pelatihan bagi guru dengan pembiayaan yang diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Yang jadi komitmen beliau dalam memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti biayanya kita usahakan bisa dipenuhi oleh dana APBN," kata Mu'ti.
Mu'ti mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri. Pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang bermutu.
"Komitmen beliau untuk memberi layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian komitmen bahwa anak Indonesia berhak dapat pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita Presiden," tandas dia.