Pemilik usaha food truck Bolosego, Dyah Laily Fardisa akhirnya buka suara memberikan klarifikasi terkait curhatannya yang viral di media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) saat hendak berjualan dengan food truck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid), Yogyakarta. Ia menyampaikan klarifikasi lewat video di akun TikTok-nya, @dyahfardisa.
Dalam video itu, ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi surat izin dari Keraton Ngayogyakarta yang ditandatangani oleh GKR Condrokirono, lengkap dengan tembusan ke jajaran Polsek serta Polres setempat. Namun menjelang hari operasional, timnya justru dihadapkan pada tarikan kompensasi dari paguyuban parkir sebesar Rp 12,5 juta karena disebut menggunakan area parkir untuk food truck-nya. Nilai tersebut kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 5 juta untuk lima hari berjualan.
Beban tersebut bertambah saat hari pertama, di mana tim dimintai uang makan preman sebesar Rp 1 juta sehingga total yang dibayarkan di awal mencapai Rp 6 juta, tanpa adanya fasilitas listrik pendukung.
Terkait ramainya isu aparat kepolisian, sang owner turut meluruskan bahwa telepon yang meminta anggotanya "dirumat" atau disediakan konsumsi memang benar adanya. Kendati demikian, pemberian makan tersebut pada kenyataannya tidak pernah terjadi karena petugas sudah tidak berada di lokasi saat malam hari. Petugas yang sempat hadir di lapangan pun diakui sebenarnya berusaha membantu memediasi kendala akses listrik dengan pihak paguyuban parkir.
Usai kasus ini viral, paguyuban parkir mengembalikan Rp 3 juta melalu transfer bank dari total Rp 6 juta yang telah disetorkan pihak Bolosego. Dyah menekankan bahwa hal utama yang disuarakan bukanlah persoalan nominal uang, melainkan jaminan perlindungan dan kenyamanan bagi para pelaku UMKM agar terbebas dari pungli saat berusaha secara legal.