Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
14 jam lalu
Penganiayaan Berujung Kematian di Bantul
Penganiayaan Berujung Kematian di Bantul
Tiga tersangka ditangkap dalam kasus tewasnya T atau Munil (40). Mereka adalah APB (25), DS (26), dan BG (21).
Penganiayaan bermula saat pesta miras pada Sabtu (22/8). Korban menuduh rekannya mengambil ponsel yang ternyata lupa ia taruh. Cekcok kemudian berujung kekerasan berulang.
Korban lebih dulu dianiaya di rumah DS. Saat dibawa menuju rumah APB, korban kembali dianiaya. Polisi menyebut pelaku berinisial D menyabet kepala korban dengan celurit, sementara APB menendang korban hingga terjatuh bersama motor.
"(Terduga pelaku inisial D) menyabet dengan senjata tajam jenis celurit mengenai kepala korban, dan tersangka APB menendang korban sebanyak dua kali hingga korban beserta motor yang dinaikinya terjatuh," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi, Senin (31/8).
Setibanya di rumah APB, penyiksaan kembali terjadi. Korban ditusuk-tusuk dan ditendang bagian lehernya. Polisi juga menyebut korban sempat ditetesi lilin dan rambut kemaluannya dibakar.
"Di rumah tersangka APB, korban ditusuk-tusuk dan ditendang lehernya oleh terduga pelaku D yang saat ini masih dalam pencarian. Lalu korban sempat ditetesi lilin dan dibakar rambut kemaluannya oleh terduga pelaku L yang tentunya juga masih kami kejar," katanya.
Korban kemudian dimasukkan ke kamar dan ditinggalkan hingga ditemukan meninggal dunia pada Minggu (23/8) malam.
Polisi telah menangkap APB, DS, dan BG. Sementara dua terduga pelaku lainnya, D dan L, masih dalam pencarian polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama/pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

0 Komentar

Belum ada komentar