Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
4 Sep 2026 14:59 WIB
Penjambret Nenek Modus Ojol di Semarang Ditangkap: Sudah 12 Kali Beraksi
Polisi menangkap DS (48), pelaku penjambretan yang viral karena mengenakan jaket ojek online saat menjambret nenek berusia 67 tahun di Semarang hingga korban terseret dan terjatuh. Pelaku ternyata telah beraksi di 12 TKP lainnya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani mengatakan, pelaku ditangkap di Rusunawa Kaligawe, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pada Rabu (2/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kejadian tersebut. Inisialnya DS," ujar Jumani, Jumat (4/9).
Ia menjelaskan, tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Polrestabes Semarang. Ternyata, ia pernah melakukan aksi serupa di 12 tempat di Semarang.
Beberapa lokasi itu antara lain kawasan pom bensin Dokter Cipto, depan Mall Penggaron, Jalan Seroja, Jalan Pemuda, kawasan Pedurungan, Jalan Kedungbatu, Jalan Milo, dan Jalan Pahlawan.
Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman dekat Pasar Karangayu, Jalan Raya Agen Bus Krapyak, Jalan Raya dekat Pasar Mangkang, serta Jalan Raya depan Polsek Tugu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut, dalam aksinya pelaku mengenakan jaket ojek online sebagai modus untuk mengelabui korban maupun orang di sekitar lokasi.
"Pakai jaket itu hanya untuk modus saja. Setelah kami dalami, ada 12 TKP. Masih kami dalami," kata Sena.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi H-3943-PF, satu jaket warna hijau bertuliskan Grab, sepasang sandal selop warna cokelat, dua lembar kertas bekas bungkus rokok, satu celana jeans warna biru, serta satu helm merek M&G warna pink.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Sena.

0 Komentar

Belum ada komentar