Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan terhadap konten kreator Vilmei.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis mengatakan tiga tersangka itu yakni karyawan Vilmei, berserta pacaranya, dan satu lagi seorang perempuan yang diduga menerima penampungan hasil kejahatan.
"Benar 3 tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana 3 tersangka tersebut," kata Putu, Sabtu (29/8).
Sementara terkait modus penipuan ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut dengan menyesuaikan keterangan saksi dan dan antar tersangka serta bukti-bukti yang ada.