Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
sejam lalu
Prabowo Terbitkan Inpres: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Salinan Inpres ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman. Dalam beleid tersebut, Prabowo menginstruksikan agar menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mencegah timbulnya titik panas (hotspot), titik api dan kebakaran hutan dan/atau lahan, termasuk kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan. Kepala Negara juga menginstruksikan untuk memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan atau diskresi pejabat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dia juga meminta untuk memastikan pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat, proporsional, dan tidak ditafsirkan sebagai justifikasi umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; memastikan penerapan kearifan lokal dilaksanakan hanya setelah kondisi dinyatakan aman yaitu masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat sudah dinyatakan selesai oleh kepala daerah dan dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh lakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan." Prabowo meminta mengoptimalkan peran serta kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dalam upaya pencegahan.

0 Komentar

Belum ada komentar