Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status tanggap darurat bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga 12 September 2026.
Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan penanganan dampak gempa, termasuk pemenuhan kebutuhan warga terdampak, proses evakuasi, hingga pemulihan di wilayah yang mengalami kerusakan.
BNPB juga memastikan penanganan bencana terus dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.