Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
5 Sep 2026 18:31 WIB
Tali Rafia sampai Karung Jadi Bukti Kejamnya Very Habisi Mozza
Polisi telah menetapkan Mahendra Very Dwi Anggara (22) warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah sebagai tersangka pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (18). Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Sabtu (5/9), barang bukti itu ditunjukkan, yakni satu buah sarung warna ungu, satu sweater lengan panjang warna putih, satu plat nomor H-5344-ALC, satu HP Samsung Galaxy A73 5G warna abu-abu, dan satu buah iPhone 6 warna silver. Kemudian satu bungkus kabel ties warna hitam, satu bungkus lakban kardus air mineral, satu gulung tali rafia warna biru ungu dan satu buah karung beras.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, kardus, sarung dan karung itu digunakan untuk membungkus jasad Mozza sebelum dibuang ke semak-semak, pinggir jalan tol wilayah Jangli, Kota Semarang.
"Jadi jenazah korban dibungkus kardus, kemudian dibungkus sarung, kemudian dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang," ujar Sriniti, Sabtu (5/9).
Sementara tali rafia dan cable ties digunakan untuk mengikat jasad Mozza. Sehingga bisa dimasukan ke dalam karung.
"Digunakan untuk mengikat, jadi posisi jenazahnya itu meringkuk," jelas dia.
Sriniti menuturkan perbuatan tersangka itu dilakukan saat tubuh korban sudah lemas dan tidak bergerak usai dibekap dengan tangan selama 7 menit. Tersangka tidak memastikan langsung kondisi korban sudah meninggal atau belum.
"Jadi saat korban kondisinya masih lemas belum meninggal pelaku justru sudah mencari tali rafia dan membeli makan. Pengakuannya hanya tahunya lemas dan tidak bergerak," kata Sriniti.
Very ditangkap di rumahnya di Kabupaten Blora pada 3 September 2026. Ia kini ditahan di Polrestabes Semarang.

0 Komentar

Belum ada komentar