Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, dan 2 eks pejabat ASDP lainnya. Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara, meski hakim menyatakan ia tidak menerima keuntungan di kasus korupsi ASDP.