Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
4 Sep 2026 8:53 WIB
Wanita di Medan Live Streaming Porno Demi Hidupi 3 Anak, Kini Diciduk Polisi
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial IP yang melakukan live streaming pornografi di rumahnya di Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, pada Senin (31/8).
Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pelaku telah melakukan live streaming pornografi sejak pertengahan 2025.
IP melakukan siaran langsung dengan bergabung oleh pemilik akun TikTok lain bernama @B$BB. Akun TikTok milik tersangka bernama @ip_161.
"Setelah tautan tersebut diklik, akun TikTok milik tersangka bergabung siaran live tersebut yang mana akun sebelumnya yaitu B$BB yang mengundang ini menjadi host daripada tindak pidana pornografi tersebut yang dilakukan oleh tersangka," ujar Bayu.
Tersangka kemudian melakukan siaran langsung dengan memberikan challenge atau tantangan berupa gerakan seperti memamerkan alat tubuhnya dengan membuka pakaian. Tersangka juga berjoget sambil melumuri tubuhnya dengan sabun.
Hal itu dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan koin mencapai 4.000 koin. Lalu, para penonton yang mendaftar siaran langsung TikTok tersangka dan melihat tubuh tersangka.
Tantangan itu dilakukan setiap hari dengan durasi kurang lebih lima menit pada pagi dan malam hari.
"Penghasilan yang diterima oleh IP setiap melakukan live streaming atau dia melakukan challenge ini sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu," imbuh Bayu.
Bayu mengatakan, motif tersangka IP melakukan perbuatannya untuk menghidupi anak-anaknya. Ia telah bercerai dengan suaminya dan terpaksa menghidupi ketiga anaknya.
"Motif faktor ekonomi. Yang bersangkutan memiliki tiga orang anak dan menghidupi anak tersebut. Suaminya sudah bercerai," ucap Bayu.
Akibatnya tersangka IP dikenakan Pasal 407 Ayat (1) Undang - undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

0 Komentar

Belum ada komentar