Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing.
Imbauan itu disampaikan Juru Bicara 1 Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam press briefing di kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (17/9).
Hal ini disampaikan saat membahas dugaan sejumlah WNI yang menjadi tentara Rusia.
“Di sini kita ingin mengimbau para WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing,” ujar Yvonne.
Kemlu masih menelusuri dan memverifikasi dugaan tersebut bersama KBRI Moskow, KBRI Kyiv, serta kementerian dan lembaga terkait.
Informasi yang diverifikasi mencakup identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, kontrak kerja, hingga bentuk keterlibatan para WNI.
Yvonne mengatakan Kemlu juga mendalami kemungkinan adanya penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan. Jika ditemukan WNI yang menjadi korban, pemerintah akan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan.
Di sisi lain, Indonesia memiliki ketentuan hukum terkait keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan.
“Penerapannya tidak otomatis, tetapi melalui penetapan Menteri Hukum sesuai landasan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yvonne.
Terkait klaim adanya surat dari WNI tersebut kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Yvonne mengatakan Kemlu belum menerima surat resmi. Namun, ia menerima pesan WhatsApp dari salah satu WNI yang bersangkutan ke nomor pribadinya sebagai jubir Kemlu.
“Sampai saat ini kita tidak menerima surat resmi untuk Menteri Luar Negeri RI, tapi ada satu WhatsApp yang notabene dari WNI tersebut ke nomor pribadi saya sebagai jubir,” ujar Yvonne.
Kemlu menegaskan proses verifikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait masih terus dilakukan.