Konten dari Pengguna

6 Syarat Ganti Status KTP Menjadi Kawin dan Prosedurnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat ganti status KTP. Sumber: pexels.com/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat ganti status KTP. Sumber: pexels.com/Pixabay

Syarat ganti status KTP menjadi kawin banyak dicari pasangan yang baru menikah. KTP atau Kartu Tanda Penduduk memuat berbagai informasi mengenai pemilik KTP, seperti NIK, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, domisili, golongan darah, dan status perkawinan.

Perubahan status perkawinan di KTP banyak dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Dalam mengubah status perkawinan di KTP, diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, ada prosedur yang harus diikuti untuk mengubah status perkawinan di KTP.

Syarat Ganti Status KTP Menjadi Kawin dan Prosedurnya

Ilustrasi syarat ganti status KTP . Sumber: pexels.com/Anete Lusina

Mengutip buku Pendidikan dalam Tinjauan Administrasi Publik: Teori dan Praktik oleh Taufiqurokhman, dkk (2021: 70), KTP adalah kartu identitas resmi di Indonesia yang diperoleh seorang WNI saat sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu data yang tercantum dalam KTP adalah status perkawinan.

Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP secara Online beserta Syaratnya

Berdasarkan informasi dari situs bps.go.id, status perkawinan dibedakan menjadi 4, yaitu belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati.

Saat seseorang mengalami pergantian status, misal dari belum kawin menjadi kawin, maka perlu diajukan permohonan perubahan KTP. Berikut ini syarat ganti status KTP yang perlu diperhatikan:

  1. Kartu Keluarga lama milik masing-masing pasangan.

  2. KTP lama milik masing-masing pasangan.

  3. Buku nikah untuk pasangan Muslim

  4. Akta perkawinan untuk pasangan non-Muslim

  5. Mempersiapkan surat keterangan RT/RW untuk mengubah alamat domisili, bagi pasangan yang pindah.

  6. Mengisi formulir F1-01

Setelah syarat-syarat dokumen tersebut lengkap, mana dapat segera mengurus perubahan status kawin di KTP. Prosedur atau tata cara ganti status KTP adalah sebagai berikut:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan.

  • Kunjungi Dukcapil sesuai domisili.

  • Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas Dukcapil.

  • Selanjutnya petugas akan memproses dokumen yang telah diserahkan.

  • Setelah itu, petugas Dukcapil akan memberikan resi pengambilan KTP.

  • Tunggu selama maksimal 14 hari kerja. Petugas akan menghubungi apabila KTP telah selesai diproses.

  • Bawa resi pengambilan KTP, KK lama, dan KTP lama saat mengambil KTP.

Itulah 6 syarat ganti status KTP menjadi kawin dan prosedurnya. Jika sudah menyiapkan dokumen kelengkapan bisa langsung mendatangi dukcapil setempat untuk melakukan perubahan status. (IND)