Konten dari Pengguna

6 Syarat Ganti Status KTP Menjadi Kawin dan Prosedurnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
16 Juli 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat ganti status KTP. Sumber: pexels.com/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat ganti status KTP. Sumber: pexels.com/Pixabay
ADVERTISEMENT
Syarat ganti status KTP menjadi kawin banyak dicari pasangan yang baru menikah. KTP atau Kartu Tanda Penduduk memuat berbagai informasi mengenai pemilik KTP, seperti NIK, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, domisili, golongan darah, dan status perkawinan.
ADVERTISEMENT
Perubahan status perkawinan di KTP banyak dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Dalam mengubah status perkawinan di KTP, diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, ada prosedur yang harus diikuti untuk mengubah status perkawinan di KTP.

Syarat Ganti Status KTP Menjadi Kawin dan Prosedurnya

Ilustrasi syarat ganti status KTP . Sumber: pexels.com/Anete Lusina
Mengutip buku Pendidikan dalam Tinjauan Administrasi Publik: Teori dan Praktik oleh Taufiqurokhman, dkk (2021: 70), KTP adalah kartu identitas resmi di Indonesia yang diperoleh seorang WNI saat sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu data yang tercantum dalam KTP adalah status perkawinan.
Berdasarkan informasi dari situs bps.go.id, status perkawinan dibedakan menjadi 4, yaitu belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati.
ADVERTISEMENT
Saat seseorang mengalami pergantian status, misal dari belum kawin menjadi kawin, maka perlu diajukan permohonan perubahan KTP. Berikut ini syarat ganti status KTP yang perlu diperhatikan:
Setelah syarat-syarat dokumen tersebut lengkap, mana dapat segera mengurus perubahan status kawin di KTP. Prosedur atau tata cara ganti status KTP adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah 6 syarat ganti status KTP menjadi kawin dan prosedurnya. Jika sudah menyiapkan dokumen kelengkapan bisa langsung mendatangi dukcapil setempat untuk melakukan perubahan status. (IND)