news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apa yang Dilakukan Umat Islam Jika Tidak Dapat Berpuasa Karena Alasan Kesehatan?

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
19 Maret 2025 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa yang harus dilakukan oleh umat Islam jika tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan? Sumber : Pixabay/Konevi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa yang harus dilakukan oleh umat Islam jika tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan? Sumber : Pixabay/Konevi
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah yang wajib hukumnya untuk dilakukan oleh umat muslim. Namun apa yang harus dilakukan oleh umat Islam jika tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Menerangi Cahaya Islam, Saif Alemda (2013:67), fidiah dapat dikenakan kepada beberapa kelompok seperti orang yang sudah renta, ibu hamil atau menyusui dan orang yang sakit parah.

Apa yang Harus Dilakukan Oleh Umat Islam Jika Tidak Dapat Berpuasa Karena Alasan Kesehatan?

Ilustrasi apa yang harus dilakukan oleh umat Islam jika tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan? Sumber : Pixabay/Jufrider
Puasa Ramadan masuk ke dalam salah satu dari lima rukun Islam. Namun apa yang harus dilakukan oleh umat Islam jika tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan?
Allah Swt Yang Maha Pengasih dan Penyayang memberikan keringanan bagi orang-orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena sakit. Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa maka bisa membayar fidiah.
Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Fidiah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya makanan tersebut dapat disumbangkan kepada orang yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Untuk perhitungan tepatnya, fidiah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (sekitar 7 ons atau 0,85 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus membayar fidiah sebesar 30 takar. Fidiah boleh dibayarkan kepada seorang fakir miskin atau beberapa orang, asalkan hitungan takarannya sesuai.
Cara membayar fidiah puasa dengan uang adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga 1 mud atau 0,85 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkannya. Selebihnya maka mengikuti kelipatan puasanya.
Hukum fidiah untuk umat muslim yang memiliki hutang puasa Ramadan karena alasan ketidakmampuan tertentu adalah wajib hukumnya. Hal ini sesuai dengan Surat Al-Baqarah ayat 184 :
ADVERTISEMENT
Sebelum umat muslim melakukan pembayaran fidiah, harus diawali dengan membaca niat fidiah. Niat ini harus murni dilandaskan pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama.
Fidiah puasa dapat dibayarkan secara harian, setiap kali tidak puasa atau sekaligus di akhir Ramadan sebelum Idulfitri. Tidak ada batas akhir namun sebaiknya fidyah dibayarkan sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Semoga dari penjelasan di atas sudah cukup jelas apa yang harus dilakukan oleh umat Islam jika tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan, yaitu membayar fidiah atau fidyah. (EA)