Latar Belakang Perubahan UUD NRI 1945 yang Wajib Diketahui

Ragam Info
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia memiliki UUD 1945 sebagai produk hukum di masa awal kemerdekaan yang dijadikan konstitusi tertulis bangsa. Namun, UUD ini telah mengalami perubahan. Latar belakang perubahan UUD NRI 1945, yaitu menyempurnakan aturan dasar yang ada sebelumnya.
Undang-Undang Dasar 1945 memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Sehingga dalam melakukan perubahan ini tidak asal merubah, tetapi harus sesuai dengan proses mekanisme yang ditentukan dalam UUD 1945.
Proses Perubahan UUD NRI 1945
Pada kurun waktu tahun 1999 hingga tahun 2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami 4 kali perubahan, yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, adapun perubahan tersebut, yaitu
Perubahan pertama UUD 1945 melalui Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999.
Perubahan kedua UUD 1945 melalui Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000.
Perubahan ketiga UUD 1945 melalui Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001.
Perubahan keempat UUD 1945 melalui Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan UUD NRI 1945 sendiri dilakukan melalui proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Latar Belakang Perubahan UUD NRI 1945
Dalam buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 oleh Andi Mappetahang Fatwa (2009:41), secara umum, perubahan UUD NRI 1945 dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar agar lebih mantap untuk mencapai cita-cita negara.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 dan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam pasal 37 UUD NRI tahun 1945. Beberapa latar belakang perubahan UUD NRI 1945 antara lain, yaitu
Karena pada masa Orde Baru, dominasi kekuasaan eksekutif yang terlalu kuat, dengan hak prerogatif dan kekuasaan legislatif yang terlalu besar di tangan Presiden (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat).
Adanya pasal-pasal yang terlalu luwes atau fleksibel (sehingga dapat menimbulkan multitafsir).
Kenyataannya rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Terbatasnya pengaturan jaminan hak asasi manusia (HAM).
Tujuan perubahan waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar, seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dan lainnya yang sesuai perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD NRI 1945 disepakati tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Baca juga: Apa Isi dari Amandemen ke-4 UUD 1945? Inilah Penjelasannya
Demikian pembahasan mengenai latar belakang perubahan UUD NRI 1945. Dengan mengetahui penjelasan di atas, sepatutnya untuk menghargai perjuangan orang-orang terdahulu dalam membuat tatanan Negara Indonesia hingga seperti ini. (MRZ)
