Syarat Umur Menikah untuk Calon Pengantin Sesuai Undang-Undang

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
18 Juli 2023 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat umur menikah - Sumber: pixabay.com/endho
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat umur menikah - Sumber: pixabay.com/endho
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Indonesia menetapkan syarat umur menikah sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak-hak anak dan remaja. Selain itu, juga untuk memastikan kesejahteraan mereka sebelum dan sesudah menikah.
ADVERTISEMENT
Penetapan syarat umur minimal untuk melangsungkan pernikahan tersebut bertujuan untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan fisik, emosional, dan sosial mereka.

Syarat Umur Menikah di Indonesia

Ilustrasi syarat umur menikah - Sumber: pixabay.com/endho
Syarat usia minimal untuk menjadi mempelai didasarkan pada pertimbangan bahwa di usia tersebut, individu lebih mampu memahami konsekuensi dari pernikahan.
Mereka dianggap sudah memiliki kematangan emosional yang lebih baik. Selain itu, juga tentunya dinilai sudah lebih siap untuk menerima dan memenuhi tanggung jawab pernikahan.
Berdasarkan informasi di situs kemenag.go.id, syarat umur menikah diatur dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa batas usia minimal menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Di peraturan terbaru, yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah pada usia 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Penetapan syarat minimal untuk usia calon pengantin ini sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan perlindungan anak.
Pernikahan di usia muda dapat menyebabkan terhambatnya pendidikan, risiko kesehatan yang lebih tinggi, dan peluang ekonomi yang terbatas bagi anak-anak.

Alasan Pemerintah Menetapkan Syarat Umur Menikah

Ilustrasi syarat umur menikah - Sumber: pixabay.com/joko_narimo
Beberapa alasan mengapa pemerintah menetapkan peraturan mengenai syarat umur minimal menikah, antara lain adalah sebagai berikut.

1. Perlindungan Anak

Penetapan syarat umur bertujuan untuk melindungi anak-anak dari pernikahan di usia yang terlalu dini. Syarat umur tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang sebelum memasuki ikatan pernikahan.

2. Kesejahteraan dan Kematangan

Peraturan mengenai umur menikah didasarkan pada pertimbangan kesejahteraan dan kematangan individu. Dengan menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang, individu cenderung memiliki kematangan emosional yang lebih baik.
ADVERTISEMENT

3. Kesetaraan Gender

Syarat umur minimal juga berperan dalam mempromosikan kesetaraan gender. Dengan menetapkan syarat tersebut, pemerintah berupaya melindungi hak-hak perempuan dan memastikan kesetaraan dalam ikatan pernikahan.

4. Kepatuhan terhadap Standar Internasional

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mematuhi standar internasional dalam hal hak asasi manusia dan perlindungan anak. Dengan menetapkan syarat ini, pemerintah memastikan bahwa Indonesia memenuhi kewajibannya sesuai standar internasional.
Pada dasarnya, peraturan mengenai syarat umur menikah penting untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi anak-anak dan remaja. Termasuk untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi mereka. (DNR)