Konten dari Pengguna

Pengertian dan Fungsi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

R

Ruang Psikologi

Menyajikan informasi seputar psikologi dan cabang-cabang ilmunya.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Psikologi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Gambar: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Gambar: Unsplash.

Kurikulum operasional sekolah menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan proses belajar. Konsep ini memberi keleluasaan bagi satuan pendidikan untuk mengelola kurikulum sesuai kebutuhan murid dan karakteristik daerah masing-masing. Melalui kurikulum yang dikembangkan secara kontekstual, satuan pendidikan dapat lebih fleksibel menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan zaman.

Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Secara regulasi, definisi ini bersumber dari Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 1 Ayat 15, sebagaimana dikuatkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mendefinisikan kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU Sisdiknas No. 20/2003 Pasal 1 Ayat 19).

Dalam perkembangan kebijakan kurikulum nasional, terutama sejak implementasi Kurikulum Merdeka, istilah yang kini digunakan adalah Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP). Menurut Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi ke-3 yang diterbitkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2025) yang disusun oleh Windy Hastasasi, M.Pd. dkk., Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen hidup (living document) yang membantu satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang terwujud melalui proses analisis, refleksi, dan evaluasi berbasis data yang telah dijalankan secara sistematis dan terstruktur.

Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada standar dan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah, serta menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan murid, satuan pendidikan, serta daerah (Windy Hastasasi dkk., 2025). Proses penyusunannya bersifat tetap sekaligus fleksibel/dinamis: tetap berarti mengacu pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan pemerintah pusat; fleksibel/dinamis berarti mengembangkan kurikulum berdasarkan kerangka tersebut sesuai karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan. Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

Selain itu, dalam penyelenggaraannya, kurikulum satuan pendidikan perlu menjadi dokumen yang dinamis, diperbarui secara berkesinambungan, menjadi referensi dalam keseharian, direfleksikan, dan terus disusun sesuai dengan evaluasi dan kebutuhan satuan pendidikan (Windy Hastasasi dkk., 2025).

Fungsi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Berdasarkan Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi ke-3 (BSKAP Kemendikdasmen, 2025), Kurikulum Satuan Pendidikan menjalankan tiga fungsi utama, sebagai berikut:

Mengembangkan Kompetensi dan Kemandirian Satuan Pendidikan

Kurikulum Satuan Pendidikan berfungsi memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien, sesuai kondisi satuan pendidikan dalam mencapai tujuannya. Panduan ini menjadi acuan bagi kepala satuan pendidikan dalam memimpin perencanaan, implementasi, dan evaluasi kurikulum; bagi pendidik dalam mengembangkan rencana pembelajaran dan asesmen yang efektif; serta bagi tenaga kependidikan dalam mendukung layanan pendidikan sesuai kebutuhan murid.

Diversifikasi Kurikulum Berbasis Karakteristik Lokal

Kurikulum Satuan Pendidikan juga berfungsi membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan murid. Diversifikasi ini diharapkan dapat memperkuat ciri khas satuan pendidikan dan membantu untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya (Windy Hastasasi dkk., 2025). Dengan demikian, pengembangan kurikulum lebih responsif terhadap perubahan dan tantangan di masing-masing daerah.

Membangun Kolaborasi dan Rasa Kepemilikan

Fungsi ketiga adalah memunculkan rasa kepemilikan dan kolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulum menuju pendidikan yang berkualitas melalui proses keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Dalam pengembangan kurikulum, pengawas satuan pendidikan atau penilik memastikan satuan pendidikan melibatkan komite sekolah dan warga sekolah. Untuk pendidikan menengah kejuruan, satuan pendidikan juga melibatkan dunia kerja (Windy Hastasasi dkk., 2025).

Adapun Kurikulum Satuan Pendidikan juga menjadi kerangka evaluasi yang bertujuan mengukur keberhasilan kepala satuan pendidikan dan pendidik dalam menjalankan seluruh program pendidikan yang direncanakan — untuk memahami apakah visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan telah tercapai. Evaluasi ini dilakukan secara mandiri dan berkala oleh satuan pendidikan.

Dasar Hukum dan Pengembangan KTSP

Pengembangan kurikulum di satuan pendidikan merujuk pada landasan hukum yang kuat. Dalam Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi ke-3, disebutkan bahwa panduan ini meliputi komponen minimal yang ditetapkan dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Windy Hastasasi dkk., 2025).

Mekanisme koordinasi pengembangan kurikulum juga diatur dalam landasan hukum yang lebih tinggi. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37, kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan. Sementara itu, PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 38 menegaskan bahwa pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang bersangkutan (Windy Hastasasi dkk., 2025).

Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum mencakup delapan standar: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan Prasarana, serta Standar Pembiayaan. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional, serta visi, misi, dan karakteristik satuan pendidikan.

Kesimpulan

Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) — yang dalam konteks kebijakan sebelumnya dikenal sebagai KTSP — memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menyusun pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik murid, lingkungan, dan potensi daerah. Sebagai dokumen hidup, kurikulum ini tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga wahana diversifikasi kurikulum, pengembangan kolaborasi, serta kerangka evaluasi pembelajaran di satuan pendidikan. Dengan mengacu pada dasar hukum terbaru dan panduan pengembangan yang telah ditetapkan, Kurikulum Satuan Pendidikan menjadi landasan utama dalam mewujudkan pendidikan yang relevan, berkualitas, dan berpusat pada murid.