Reformasi Digitalisasi Menuju Indonesia Emas 2045: Klik, Bayar, Bangun Negeri

Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Anggota UKM VERITAS UNIKA, Medan.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Sapna Welindah Nainggolan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah transformasi global yang kian digerakkan oleh teknologi, digitalisasi menjadi keniscayaan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam sistem penerimaan negara. Indonesia, sebagai negara berkembang dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045, dihadapkan pada tantangan untuk mengelola dan mengoptimalkan sumber pendapatan negara secara transparan, efisien, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Sistem manual dan konvensional dalam mengelola perpajakan, retribusi, hingga pendapatan non-pajak tidak lagi memadai menghadapi kompleksitas ekonomi digital saat ini. Oleh karena itu, reformasi digital dalam penerimaan negara bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak demi memastikan keberlanjutan fiskal di masa depan.
Digitalisasi penerimaan negara menawarkan potensi besar untuk memperluas basis pajak, menekan kebocoran, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui sistem yang lebih sederhana dan akuntabel. Melalui inovasi teknologi seperti e-filing, e-bupot, digital payment, integrasi data lintas instansi, hingga penggunaan big data dan kecerdasan buatan, negara mampu menjangkau sektor-sektor ekonomi baru yang sebelumnya luput dari pengawasan. Namun, agar transformasi ini benar-benar berdampak, diperlukan desain kebijakan yang progresif, infrastruktur digital yang merata, serta budaya kepatuhan yang dibangun melalui literasi fiskal yang kuat. Tanpa itu, mimpi Indonesia Emas 2045 bisa terhambat oleh struktur penerimaan negara yang tidak siap menghadapi era digital.
Tantangan Struktural dalam Mewujudkan Digitalisasi Penerimaan Negara yang Inklusif dan Berkelanjutan
Transformasi digital dalam sistem penerimaan negara Indonesia memang menjanjikan lompatan besar menuju efisiensi fiskal dan transparansi, namun jalan menuju ke sana tidak bebas hambatan. Tantangan pertama yang mencolok adalah kesenjangan infrastruktur digital yang masih membatasi pemerataan akses teknologi, terutama di wilayah terpencil dan perdesaan. Ketika koneksi internet dan perangkat digital belum tersedia secara merata, maka digitalisasi sistem pajak dan retribusi sulit menjangkau seluruh pelaku ekonomi, khususnya sektor informal dan UMKM di daerah.
Masalah ini semakin diperparah oleh rendahnya literasi digital dan fiskal masyarakat. Banyak pelaku usaha kecil menengah hingga individu wajib pajak yang belum memiliki pemahaman memadai dalam menggunakan platform perpajakan digital seperti e-filing atau e-bupot. Keterbatasan edukasi membuat mereka enggan atau tidak mampu mengakses layanan digital yang ditawarkan negara, padahal sistem ini dirancang untuk mempermudah mereka. Lebih dalam lagi, budaya taat pajak yang belum mengakar kuat menyebabkan teknologi digital tak serta-merta meningkatkan kepatuhan pajak secara signifikan.
Selain itu, reformasi digitalisasi penerimaan negara juga terkendala oleh lemahnya integrasi data lintas instansi. Hingga kini, banyak data fiskal yang tersebar di berbagai lembaga pemerintah, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, bea cukai, hingga pemerintah daerah, namun belum saling terhubung secara optimal. Fragmentasi ini menyebabkan tumpang tindih informasi, menyulitkan pengawasan, dan membuka celah bagi praktik penghindaran pajak. Tanpa integrasi big data yang kuat, negara akan kesulitan membangun kebijakan fiskal berbasis bukti dan prediksi yang presisi.
Tantangan berikutnya adalah meningkatnya risiko keamanan siber dan kerentanan terhadap kebocoran data. Semakin digital sistem keuangan dan perpajakan negara, semakin besar pula potensi serangan dari pihak tak bertanggung jawab yang ingin mencuri atau merusak data strategis. Ini menuntut negara untuk berinvestasi pada sistem keamanan siber yang canggih dan memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan digital bisa runtuh dan merusak tujuan besar reformasi ini.
Lebih lanjut, perkembangan cepat dunia digital juga tidak diiringi dengan pembaruan regulasi yang sepadan. Banyak sektor ekonomi digital seperti perdagangan daring lintas platform, kreator konten, hingga transaksi berbasis blockchain yang belum memiliki payung hukum pajak yang jelas. Ketertinggalan kebijakan ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor yang justru sedang tumbuh pesat. Untuk itu, negara perlu menciptakan regulasi fiskal yang progresif dan adaptif, agar bisa mengimbangi laju ekonomi digital sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara menuju visi Indonesia Emas 2045.
Mengakselerasi Reformasi Digitalisasi Penerimaan Negara sebagai Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045
Visi Indonesia Emas 2045 bukan hanya berbicara tentang bonus demografi atau daya saing global, tetapi juga menuntut sistem keuangan negara yang kokoh dan modern. Dalam konteks ini, reformasi digitalisasi penerimaan negara menjadi elemen kunci yang tidak bisa ditunda. Transformasi sistem fiskal melalui teknologi digital mampu menciptakan penerimaan negara yang lebih transparan, inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Namun, agar hal ini terwujud secara konkret, berbagai tantangan struktural yang selama ini menghambat perlu diurai dengan strategi kebijakan yang sistematis dan progresif.
Langkah pertama yang perlu diperkuat adalah pemerataan infrastruktur digital di seluruh penjuru negeri. Kesenjangan akses internet masih menjadi hambatan utama dalam membangun sistem fiskal digital yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Program seperti Palapa Ring dan pembangunan BTS desa harus terus dilanjutkan dan dikawal implementasinya, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Selain itu, penyediaan perangkat teknologi di kantor desa, pasar tradisional, serta pusat layanan publik akan mempercepat keterhubungan masyarakat lokal dengan ekosistem perpajakan digital. Tanpa infrastruktur yang merata, digitalisasi hanya akan memperkuat kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah.
Penguatan literasi digital dan fiskal masyarakat, khususnya di sektor informal dan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi melalui pelatihan terpadu yang menjangkau komunitas, koperasi, pesantren, hingga sekolah-sekolah. Edukasi tidak hanya berfokus pada teknis penggunaan aplikasi perpajakan digital, tetapi juga membangun kesadaran akan pentingnya peran warga negara dalam menyumbang bagi pembangunan lewat kepatuhan fiskal. Gerakan nasional literasi fiskal digital berbasis komunitas dapat menjadi katalis dalam menciptakan budaya pajak baru di era teknologi.
Selanjutnya, integrasi dan interoperabilitas data fiskal nasional harus segera diwujudkan. Saat ini, banyak data fiskal tersebar di berbagai kementerian/lembaga, namun belum terkoneksi secara maksimal. Penguatan big data perpajakan, baik dari sektor formal maupun transaksi ekonomi digital, akan membantu negara mengenali potensi penerimaan, menghindari kebocoran pajak, dan merancang kebijakan berbasis data. Proyek strategis seperti Coretax 3.0 dan dashboard digitalisasi daerah (P2DD) perlu diperluas jangkauannya ke seluruh kabupaten/kota. Jika data fiskal bisa dibangun sebagai satu sistem terintegrasi nasional, maka pengambilan keputusan fiskal akan lebih cepat, akurat, dan efektif.
Namun, seiring dengan meningkatnya digitalisasi, ancaman keamanan siber dan kebocoran data pribadi tak dapat diabaikan. Penguatan sistem keamanan teknologi fiskal harus menjadi prioritas, termasuk peningkatan kapasitas SDM di bidang cyber defense. UU Perlindungan Data Pribadi perlu ditegakkan secara konsisten, dengan standar audit siber bagi instansi pengelola keuangan negara. Kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan digital sangat tergantung pada kemampuan negara menjaga kerahasiaan data mereka. Ketika kepercayaan tumbuh, partisipasi fiskal masyarakat pun akan semakin kuat.
Regulasi fiskal harus dirombak agar adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Sektor-sektor baru seperti kreator konten, perdagangan aset kripto, hingga transaksi lintas negara membutuhkan kejelasan aturan pajak yang tidak mengekang namun tetap berkeadilan. Pemerintah perlu menggandeng pelaku usaha digital dalam menyusun kebijakan pajak, sehingga tercipta aturan yang tidak hanya patuh hukum tetapi juga operasional di lapangan. Skema pajak berbasis digital yang mudah, proporsional, dan akuntabel akan menjadi daya tarik sekaligus instrumen penguat fiskal negara di masa depan.
