Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Perlindungan Hewan beserta Panduan untuk Melestarikannya
3 Maret 2023 8:42 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 30 Maret 2023 9:27 WIB
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sejak dulu, hewan sering diburu untuk berbagai alasan seperti persediaan makanan, bahan pakaian, kesenangan, dan lain-lain. Terkadang, ada juga yang memburu hewan untuk dijadikan sebagai alat percobaan ilmiah.
ADVERTISEMENT
Padahal, tindakan tersebut tidak diperkenankan oleh negara karena dianggap melanggar hak hewan (animal right). Meski begitu, masih banyak oknum yang melakukan pelanggaran hanya untuk memenuhi kepentingannya sendiri.
Karena maraknya kasus tersebut, akhirnya pemerintah memberlakukan hukum perlindungan hewan kepada seluruh masyarakat. Di luar negeri, pembahasan tentang hukum perlindungan tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama.
Mengutip buku Perjanjian Lingkungan Internasional susunan Andreas Pramudianto (2020), gerakan konservasi di Inggris sudah memelopori perlindungan jenis-jenis tertentu dengan menerapkan prinsip pelestarian (conservation principle). Bagaimana penerapannya di Indonesia?
Hukum Perlindungan Hewan di Indonesia
Hukum perlindungan hewan dibuat agar manusia dan hewan dapat hidup dengan bahagia dan nyaman. Mengutip buku Companion Animal: Hewan Peliharaan susunan Youngsun Cho (2020), perlindungan tersebut dapat dilakukan dengan menjamin kehidupan dan keamanan hewan serta mencegahnya dari penyiksaan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, fungsi perlindungan hewan dijalankan oleh Suaka Margasatwa. Kawasan ini memiliki keanekaragaman dan keunikan jenis satwa, di mana satwa-satwa tersebut membutuhkan perlindungan bagi kelangsungan hidupnya.
Hewan yang dilindungi oleh hukum umumnya berasal dari kelompok hewan langka. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaturnya dalam Peraturan Menteri LHK No. P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa hewan yang dilindungi mencakup 562 jenis burung, 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 9 jenis krustasea, moluska, xiphosura, dan satu jenis amphibi.
Baca juga: 5 Contoh Hewan Langka yang Nyaris Punah
Bagaimana Cara Kita Dapat Melindungi Hewan Langka Tersebut?
Setiap negara mempunyai undang-undang untuk melindungi hewan langka. Tujuannya yaitu untuk mencegah perburuan, penangkapan, dan penjualan hewan langka oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Untuk melindungi keberadaan hewan langka, pemerintah akan menetapkan satu wilayah atau kawasan konservasi khusus. Kawasan tersebut dikenal juga dengan istilah suaka margasatwa.
Selain menyediakan kawasan perlindungan, pemerintah juga akan melakukan upaya pembudidayaan. Upaya ini dilakukan dengan melakukan pembiakan terhadap hewan-hewan langka.
Mengutip buku Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 6 SD susunan Yanti Herlanti, dkk., selain mencegah kepunahan hewan, penangkaran juga membawa keuntungan ekonomis bagi manusia. Contoh hewan yang banyak ditangkarkan antara lain buaya, penyu, kura-kura, orang utan, kerang mutiara, dan ular.
Sebagai warga negara Indonesia, Anda bisa melakukan upaya perlindungan hewan terhadap hewan peliharaan di rumah. Berikut tata caranya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
1. Membesarkan di rumah bersama
Jika ingin memelihara hewan, sediakan tempat di rumah Anda. Jangan sampai peliharaan tersebut merugikan orang lain karena suara yang bising atau kotoran yang bau.
2. Mengumpulkan kotoran
Jika kotoran hewan peliharaan tidak diambil, pemilik bisa kena denda. Oleh karena itu, pastikan selalu membawa kantong kotoran saat keluar rumah.
3. Tanda pengenal
Beri hewan peliharaan Anda tanda pengenal. Ini dilakukan untuk memudahkan Anda dan orang lain menemukan hewan tersebut ketika hilang.
4. Menggunakan kandang khusus di tempat umum
Ketika bepergian dengan hewan peliharaan, bawalah kandang khusus. Berikan rasa aman dan nyaman pada orang-orang di sekitar Anda dan jangan membahayakannya.
Pasal tentang Perlindungan Hewan
Terkait pelanggaran terhadap perlindungan hewan, pemerintah telah menetapkan hukumnya secara tertulis. Berikut rincian hukumannya yang termuat dalam Pasal 302 KUHP:
ADVERTISEMENT
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
(2). Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), karena penganiayaan hewan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal tersebut, dapat dipahami bahwa orang yang tega membunuh hewan dapat dikenai pasal 302 KUHP. Jika melakukannya dengan sengaja, maka ia bisa dipenjara selama 9 bulan atau denda Rp300.000,00. Tindakan tersebut berlaku untuk semua jenis hewan, termasuk kucing.
(MSD)