
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polda Riau menangkap pasangan suami istri yang melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah penyandang disabilitas di Pekanbaru.
Kedua pelaku, ZUL dan MEL, yang merupakan orang tua korban, MR (10), kini telah ditahan Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan sudah sejak dua pekan terakhir ZUL yang merupakan ayah tiri korban menyiksa bocah malang itu.
Penganiayaan itu bahkan diketahui oleh ibu kandung korban, MEL. Namun MEL membiarkan perilaku penyiksaan itu, sehingga korban mengalami patah tulang.
Penganiayaan yang dialami MR bertubi-tubi. ZUL memukul korban dengan sandal, diinjak, hingga tega menyundut kemaluan serta kaki kanan korban dengan bara api rokok.
MR mengaku telah dipukuli sebanyak 20 kali. Namun, ia tak mampu melawan lantaran kedua kakinya lumpuh.

"Korban ini sejak lahir mengalami kurang gizi, sehingga lumpuh saat umurnya baru 6 tahun. Berdasarkan keterangan korban, ia telah dipukul setidaknya 20 kali," sebut Kombes Sunarto, di Mapolda Riau, Kamis (27/10).
Kedua pelaku diringkus pada 02.30 dini hari setelah sempat melarikan diri usai menyiksa putranya.
Sunarto mengatakan, ZUL mengaku menganiaya anak tirinya lantaran kondisi ekonominya.
"Ia yang seorang pengangguran merasa terbebani dengan MR," terang Sunarto.
Di ruang pemeriksaan, pelaku bahkan sempat berusaha melarikan diri melalui jendela. Namun, gagal karena tak bisa menerobos jendela kaca.
"Saat dibekuk ia bahkan telah berencana untuk mencuri," lanjutnya.
Sementara, kondisi korban saat ini mengalami trauma. Saat dijenguk kepolisian, korban meminta polisi untuk memenjarakan ayah tirinya itu seumur hidup. Ia berharap ZUL juga dipukuli sebagaimana yang ia alami.
"Sekalipun korban mengalami traumatis, semangatnya untuk bisa menuntut ilmu seperti yang lain amat besar. Kami akan usahakan agar korban bisa sekolah di SLB,” tutupnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat atas Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU RI tentang perlindungan anak.
LAPORAN: DEFRI CANDRA