news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemko Pekanbaru Segel Imperial Karaoke Grand Central Hotel

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyegel dan menutup Imperial Karaoke berada di lantai dasar Grand Central Hotel, Selasa (27/10/2020). Ini dilakukan usai ditangkapnya 5 orang saat transaksi jual beli narkoba, pertengahan September 2020 silam.
zoom-in-whitePerbesar
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyegel dan menutup Imperial Karaoke berada di lantai dasar Grand Central Hotel, Selasa (27/10/2020). Ini dilakukan usai ditangkapnya 5 orang saat transaksi jual beli narkoba, pertengahan September 2020 silam.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Karaoke Imperial terletak di lantai dasar (basement) Grand Central Hotel, Jalan Sudirman, Pekanbaru, resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (27/10/2020).
ADVERTISEMENT
Penutupan dengan disertai penyegelan ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning, Selasa sore, pukul 16.00 WIB. Satpol PP mengerahkan 20 orang personelnya.
Tak hanya Kepala Satpol PP Burhan Gurning saja yang menyegel, Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru, AKP Pauzi, ikut mendampingi penyegelan Imperial Karaoke.
Penutupan Karaoke Imperial di Grand Central Hotel tak terlepas dari peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Pada 17 September 2020 silam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua orang karyawan Imperial Karaoke masing berinisial Pi dan Ya serta seorang pemandu lagu, Ha.
Dari penangkapan tersebut dikembangkan dan ditangkap dua orang karyawan Imperial Karaoke. Sehingga keseluruhan lima orang ditangkap Ditnarkoba Polda Riau.
ADVERTISEMENT
Pantauan wartawan, penyegelan Imperial Karaoke Grand Central Hotel disaksikan langsung Grand Manager Hotel Grand Central, Edinizon Fong.
Dari stiker penyegelan Satpol PP Kota Pekanbaru, penutupan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 03 tahun 2020 tentang Hiburan Umum dengan pelanggaran Pasal 4 huruf C.
Tak perlu lama-lama, penyegelan dan penutupan operasional Imperial Karaoke berlangsung selama 30 menit.
Penyegelan dan penutupan Imperial Karaoke Grand Central Hotel ini merupakan kali ketiga dilakukan Pemko Pekanbaru.
Awal tahun ini, Januari 2020, Pemko juga menyegel dan menutup Queen Club dan KTV yang berada di lantai atas Suzuya Departemen Store.
Teranyar, awal September 2020, S Club di Star City Jalan Sudirman, juga disegel oleh Pemko Pekanbaru. Kesemua hiburan malam tersebut disegel usai ditemukannya peredaran narkoba oleh Polda Riau.
ADVERTISEMENT
Pengamat kebijakan publik, Dr Harris Torino mengatakan, penutupan tempat hiburan malam usai ditemukannya narkoba oleh Polda Riau menandakan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, benar-benar serius memberantas barang haram perusak generasi muda Riau.
"Keberhasilan Tim Polda Riau mengungkapkan kasus ini sudah pasti merusak market pasar dan peredaran Narkoba di Provinsi Riau ini," kata Harris.
Laporan: DEFRI CANDRA