Sopir Truk Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Kuansing
ยทwaktu baca 3 menit

SELASAR RIAU, KUANSING - Seorang sopir truk colt diesel dengan nomor polisi (nopol) BM 8361 LK yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing, Rabu, 31 Agustus 2022 sekira pukul 00.55 WIB.
Belum sempat mengisi semua jeriken, sang sopir bersama rekannya sudah lebih dulu ditangkap kepolisian.
Polisi menangkap dua terduga pelaku, FI (27) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM (37) warga Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya.
Kini keduanya sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuansing. Sementara mobil colt diesel warna kuning dan puluhan jeriken telah diamankan pihak kepolisian.
Dari keterangan terduga pelaku kepada pihak kepolisian, BBM jenis solar tersebut didapat dari Logas Tanah Darat.
"Mereka dapat beli dari mobil pick up di daerah LTD (Logas Tanah Darat)," kata Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman, melalui keterangan resminya, Kamis, 1 September 2022.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan 59 jeriken berkapasitas 35 liter yang berada dalam sebuah mobil truk colt diesel dengan nomor polisi (nopol) BM 8361 LK, Rabu, 31 Agustus 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata jeriken tersebut ada yang berisi BBM jenis solar bersubsidi. Dari 59 jeriken yang ditemukan, sekitar 19 jeriken telah berisikan BBM jenis solar bersubsidi dan 40 masih dalam keadaan kosong.
"Dari 59 jumlah jeriken yang ditemukan di dalam truk colt diesel, sebanyak 19 jeriken berisikan BBM jenis solar bersubsidi," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Kamis, 1 September 2022 sore.
Operasi tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho bersama KBO Reskrim, Iptu Bambang Saputra, dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.
Dalam penangkapan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim juga mengamankan 2 selang dengan panjang kurang lebih 2 meter dan 2 jorong warna merah.
Dari keterangan sang sopir yang membawa mobil colt diesel tersebut, masih ada 40 jeriken lagi yang belum terisi. Karena, sopir mendapatkan informasi bahwa akan ada razia terhadap BBM bersubsidi.
Pada Rabu, 31 Agustus 2022 sekira pukul 00.55 WIB, Tim Opsnal melihat sebuah mobil colt diesel warna kuning melintas diduga mengangkut BBM bersubsidi.
Merasa curiga, polisi langsung melakukan pengejaran dan mobil tersebut berhasil dihentikan tepat di Jalan Raya Teluk Kuantan-Pekanbaru, tepatnya di depan Kantor Sat Lantas Polres Kuansing di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Dua terduga pelaku berhasil kita amankan. Setelah di cek ke belakang mobil terdapat 59 jeriken dan baru 19 jeriken yang terisi, sisanya 40 lagi masih kosong," kata Kasubbag.
Atas perbuatannya kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
LAPORAN: ROBI SUSANTO
