Tak Mau Usulkan PSBB, Pelalawan Kini Masuk Zona Merah COVID-19

SELASAR RIAU, PELALAWAN - Gubernur Riau, Syamsuar, menyatakan, Kabupaten Pelalawan menjadi zona merah pandemio COVID-19 usai ditemukan transmisi lokal.
Penetapan Kabupaten Pelalawan masuk sebagai zona merah COVID-19, setelah sebelumnya Kota Pekanbaru, dan Dumai serta Kabupaten Kampar.
"Daerah terjangkit di Riau itu Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, dan kemarin sudah menyusul Pelalawan. Jadi sudah empat daerah di Riau termasuk daerah dengan transmisi lokal penyebaran COVID-19," ungkap Syamsuar, Jumat, 24 April 2020.
Transmisi lokal ini, katanya, penyebaran Virus Corona tidak lagi dari masyarakat luar ke kota atau kabupaten, melainkan sudah dari warga ke warga di daerah itu.
"Provinsi Riau sudah termasuk daerah berisiko tinggi penularan COVID-19. Jadi daerah kita ini sudah termasuk daerah terjangkit," kata Syamsuar.
Solusinya, tutur Syamsuar, dengan memberlakukan Pambatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), seperti dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Upaya PSBB ini, ini sekaligus untuk melakukan upaya-upaya pengawasan guna memutus rantai penularan Corona," jelas Syamsuar.
Sebelumnya, Pemkab Pelalawan menolak mengusulkan pemberlakuan PSBB, mengikuti Pekanbaru.
Pemkab beralasan, ingin menerapkan lebih luas social dan physical distancing.
Akhirnya, Pemprov Riau mengusulkan proposal PSBB untuk Kota Dumai dan Kabupaten Pelalawan. Bupati Pelalawan, HM Harris mengatakan, PSBB sudah mendapat kajian dari Provinsi, maka pihaknya akan mengikuti saja.
"Kalau Provinsi menetapkan dan kajiannya juga berasal dari Riau, saya yakin itu lebih matang. Termasuk menanggulangi risiko sosialnya, ekonominya, dan segala macam," jelas Bupati Harris.
Laporan: RISKI APDALLI
