Konten dari Pengguna

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat dari Pemdaprov Jabar

Seputar Jabar

Seputar Jabar

Artikel yang membahas wisata dan kuliner di daerah Jawa Barat

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Jabar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Pexels/Nataliya Vaitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat adalah program dari Pemdaprov Jabar untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. Penghapusan tunggakan ini diberikan untuk masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan roda dua atau roda empat.

Berdasarkan informasi dari situs resmi jabarprov.go.id, program pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Jadi, bagi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya akan terbebas dari tunggakan pajak.

Periode Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat

Pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat, masyarakat di wilayah Jawa Barat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan, yakni pada tahun 2025 saja. Sementara, tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Program ini berlaku untuk pembayaran mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Pembayaran pajak pada periode tersebut hanya perlu membayar pajak sesuai tahun berjalan tanpa adanya tunggakan.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat mengenai pembayaran pajak. Apalagi pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan berbagai infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.

Selain itu, apabila masyarakat belum membayar pajak usai masa penghapusan tunggakan ini, maka kendaraan yang belum bayar pajak tidak akan diizinkan untuk melintas di jalan raya. Hal ini termasuk dengan jalan raya provinsi maupun kabupaten.

Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Barat juga telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama ke II (0%) sejak awal tahun 2025 hingga seterusnya. Kebijakan ini menjadi kesempatan baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya masih atas nama orang lain untuk segera dibalik nama.

Dengan adanya kebijakan pembebasan Bea Balik Nama ini, maka pemilik kendaraan cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Biaya tersebut mencakup biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor baru.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat

Pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Untuk bisa mendapatkan pemutihan pajak kendaraan, maka pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Beberapa ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (ganti plat), maka diperlukan KTP asli (untuk Balik Nama hanya KTP pemilik baru), STNK asli, BPKP asli, cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian (untuk Balik Nama).

  2. Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan, maka memerlukan KTP dan STNK asli.

Perlu diketahui bahwa pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota. Sementara, untuk Perpanjangan Pajak Tahunan dapat dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet, dan lainnya.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat di Berbagai Kota dan Kabupaten

Itu dia informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat. Melalui program ini masyarakat di wilayah Jawa Barat dapat memanfaatkannya dengan baik dan berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu. (PRI)