Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung: Gugat soal Tersangka, Kejagung Sangkal

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara ini, OC Kaligis mendampingi Lodewyk sebagai kuasa hukum.
Sidang perdana gugatan Lodewyk tersebut sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7).
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata OC Kaligis saat membacakan petitum permohonan dalam persidangan kala itu.
Berikut adalah petitum lengkap permohonan praperadilan Lodewyk Pusung:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
3. Menyatakan:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo.
Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;
Surat Perintah Penyidikan;
Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;
Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus;
Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tentang Penetapan Tersangka tanggal 03 Juni 2026;
Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 juncto.
Surat Perpanjangan Penahanan;
Nomor: 203/RT.2/F.3/FL1/06/2026 tanggal 12 Juni 2026;
adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam tuduhan;
A Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
B Subsider: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon tersebut;
6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo.
Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026
dan Surat Perintah Penyidikan
Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
8. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara;
9. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh termohon;
10. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau apabila hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Menanggapi gugatan tersebut, sidang dilanjutkan pada Selasa (28/7) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon, yakni jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Lodewyk Pusung dan meminta hakim untuk menolak gugatan praperadilan tersebut.
“Dalam Eksepsi, Satu, menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata pihak Kejagung di ruang sidang, Selasa (28/7).
Kejagung membantah klaim Lodewyk yang menyebut bahwa telah terjadi tindakan penangkapan yang sewenang-wenang. Mereka menegaskan tidak pernah melakukan tindakan yang didalilkan.
"Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," ujar Kejagung.
Kejagung menjelaskan, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kemudian setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," urai Kejagung.
Berikut petitum dari Kejagung:
Dalam Eksepsi
1. Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menerima eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan
1. Menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan permohonan praperadilan register perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum;
3. Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kasus BGN
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.
Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mantan petinggi BGN ini dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
