Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengacara Klaim Habib Rizieq Sudah Bertemu Komisi HAM PBB
16 Mei 2017 13:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab berencana membawa kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menyeret namanya ke dunia internasional. Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, bahkan mengatakan kliennya telah bertemu dengan seorang komisioner Komisi HAM PBB.
ADVERTISEMENT
Rizieq merupakan saksi dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pemanggilan paksa terhadap Rizieq.
"Habib Rizieq berencana membawa perkara ini ke internasional. Habib Rizieq sudah bertemu dengan komisioner di Human Right PBB (Komisi HAM PBB)," kata dia saat jumpa pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Baca juga: Pengacara Habib Rizieq: Masih Saksi kok DPO?
Kapitra menyampaikan Rizieq sebenarnya tidak tahu menahu perihal kasus tersebut. Pihaknya menilai ada upaya politik untuk menjatuhkan karakter Rizieq sebagai ulama. Oleh karena itu dia menilai ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus itu.
Tim hukum Rizieq sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM. Kini pihak Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Langkah Rizieq untuk melaporkan kasus chat yang juga menyeret nama Firza Husein itu ke Komisi HAM PBB akan dilakukan setelah Bulan ramadan. "Ini akan dilakukan setelah bulan ramadan," kata Kapitra.
Dia menegaskan Rizieq tidak akan lari jika kasus hukumnya jelas. Hal itu terbukti setiap menjadi saksi dalam kasus lain dia selalu datang dan kooperatif. Bahkan Rizieq juga pernah dipenjara.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 6 November 2024, 8:38 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini