Eksepsi Febrie Adriansyah: Soroti 22 Masalah, Pamer Jampidsus Terlama

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10). Ia mempersoalkan dakwaan yang menurutnya tidak menguraikan perbuatan konkretnya.

Tim pengacaranya juga menilai ada 22 masalah dalam dakwaan itu. Sementara Terdakwa TPPU lain, Don Ritto, mengeklaim emas 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi berasal dari donasi.

Febrie didakwa menerima uang Rp 55 miliar hasil pemerasan terhadap Tan Kian, saksi kasus korupsi Jiwasraya. Uang itu diduga diberikan setelah Tan Kian ditakut-takuti akan menjadi tersangka.

Dalam dakwaan TPPU, nilainya mencapai Rp 354 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara selama Febrie menjabat di Kejaksaan Agung. Ia didakwa melakukannya bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada 2020 hingga Juli 2026. Febrie membantah dakwaan tersebut.

Berikut rangkumannya:

Sangkal Pemerasan

Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan

Dalam eksepsinya, Febrie mempertanyakan kapan ia mulai dikaitkan dengan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Menurut dakwaan yang ia persoalkan, Ferry disebut mengancam Tan Kian akan ditetapkan sebagai tersangka sebelum meminta uang SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar.

"Menurut dakwaan, setelah uang tersebut diterima dalam beberapa tahap, Ferry disebut melaporkannya kepada saya dan saya dituduhkan memberikan respons tertentu terhadap uang tersebut. Di sinilah letak persoalan yang sangat mendasar bagi saya," ucap Febrie.

Febrie mempertanyakan ada tidaknya perintah atau kesepakatan sebelum permintaan uang itu dilakukan.

"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" tutur Febrie dalam persidangan itu.

Ia menegaskan, keberatannya bukan untuk menguji benar atau salahnya alat bukti.

"Yang saya persoalkan dalam nota ini bukanlah apakah seorang saksi benar atau salah. Yang saya persoalkan adalah apakah dari uraian surat dakwaan, tanpa harus menebak-nebak, saya dapat mengetahui secara pasti perbuatan pribadi yang dilekatkan kepada saya," tandasnya.

kumparan post embed

22 Masalah di Dakwaan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang dipimpin oleh Febri Diansyah bersama anggota tim lainnya memberikan keterangan kepada awak media di sela jeda sidang nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya akan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, ada 22 masalah dalam dakwaan, mulai dari ketidakjelasan peran Febrie hingga tidak rincinya hubungan aset yang didakwakan dengan tindak pidana asal.

"Dalam nota perlawanan ini, kami menguraikan dakwaan justru menjelaskan peran pihak lain tanpa secara jelas mengurai peran aktif Terdakwa yang dituduhkan. Bagaimana mungkin Febrie Adriansyah dituntut tanggung jawab untuk perbuatan pihak lain? Menurut kami, ada sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim," kata Febri dalam keterangannya.

Salah satu yang disorot adalah perbedaan nominal terkait Tan Kian. Di satu bagian dakwaan, Tan Kian disebut menyanggupi Rp 50 miliar. Di bagian lain, uang yang diterima Ferry disebut SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar.

"Selisih Rp 5 miliar ini perlu dijelaskan karena berkaitan dengan uraian peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa. Menurut kami, dakwaan harus menguraikan rangkaian peristiwa dan nominal uang secara cermat, bukan menyisakan ketidakjelasan," ujar pengacara Muhammad Farizi.

Tim pengacara juga mempersoalkan aset yang dikaitkan dengan TPPU. Dalam dakwaan, total aset yang disebut mencapai Rp 346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS, sedangkan tindak pidana asal berupa pemerasan memuat nominal Rp 55 miliar.

"Keberadaan suatu aset tidak dengan sendirinya menjelaskan asal-usul maupun hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan. Dalam perkara TPPU, dakwaan perlu menguraikan secara jelas bagaimana aset tersebut dikaitkan dengan tindak pidana asal, termasuk aliran transaksi yang menjadi dasar tuduhan," ujar pengacara Patra Zen.

"Intinya yang kami temukan, Pak Febrie dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang berdasarkan uraian perbuatan pihak lain tanpa kejelasan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak & kerja sama antara sejumlah pihak tersebut," tutup Febri.

kumparan post embed

Jampidsus Terlama

Mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengikuti sidang pembacaan dakwaan terkait TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/10/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Febrie menyinggung perjalanan kariernya selama 30 tahun di Kejaksaan dalam eksepsinya. Ia mengeklaim pernah menjabat Jampidsus sekitar lima tahun, yang disebutnya terlama dalam sejarah Indonesia.

"Dan terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus lebih kurang 5 tahun dan menjadi Jampidsus terlama sepanjang sejarah Republik Indonesia," ucap Febrie.

Ia juga menegaskan tidak pernah meminta jabatan.

"Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus, seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari Jabatan dimaksud," tutur Febrie.

Febrie menyebut pemaparan itu bukan untuk meminta perlakuan khusus.

"Saya tidak meminta keistimewaan ataupun kekebalan hukum. Saya hanya memohon agar prinsip yang sama diterapkan kepada diri saya agar perkara ini dinilai secara jernih berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa prasangka maupun tekanan," jelas dia.

kumparan post embed

Febrie Mengaku Siap Berantas Korupsi Jika Vonis Bebas

Dalam nota perlawanan pribadinya, Febrie menyatakan siap kembali mengabdi jika hakim membebaskannya.

"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil yang harus dibela, atau tetap dilibatkan dalam penanganan-penanganan perkara korupsi yang masih memerlukan penegakan hukum," tutur Febrie dalam persidangan.

kumparan post embed

Don Ritto: Emas 74 Kg dari Donasi

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto (kanan) dan Nurman Herin (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan

Don Ritto alias Idon, terdakwa TPPU bersama Febrie, mengeklaim emas 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, diperoleh dan dikelolanya secara sah. Ia menyebut aset itu berasal dari donasi sejumlah pihak sejak 2002 hingga 2025, yang dipakai untuk dakwah dan pembangunan pesantren.

"Padahal, emas dan valuta asing tersebut diperoleh dan saya kelola secara sah sejak tahun 2002 sampai dengan 2025, yang bersumber dari donasi bertahap," kata Don Ritto saat membacakan eksepsinya.

Don Ritto mengaku meminjam rumah Febrie di Sentul sejak 2022 untuk kegiatan sosial keagamaan.

"Itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam bentuk uang dan emas yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri," terang dia.

Ia juga membantah bisnisnya, termasuk Cafe de'Clan, investasi pertambangan, properti di Cilandak, dan saham di PT Tri Bhakti, adalah perusahaan fiktif.

"Bisnis ini bukan shell company, perusahaan fiktif atau paper company yang dibentuk secara ad hoc sekadar untuk menampung dana kejahatan," sambungnya.

kumparan post embed