Anak di Bantul yang Tega Jual Isi Rumah Ibunya demi Pacarnya Baru Kenal 1 Bulan
ยทwaktu baca 2 menit

Dwi Rahayu Saputro, pemuda asal Padukuhan Janten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul ini diringkus polisi karena laporan dari ibu kandungnya sendiri, Paliyem (53). Paliyem melaporkan anaknya karena telah menjual semua isi rumahnya termasuk genteng yang dipasang juga akan dijual oleh sang anak.
Di hadapan polisi, Dwi mengaku menjual apa saja barang yang ada di rumahnya karena ingin membahagiakan pacar barunya. Penghasilannya sebagai tukang ojek online tak mencukupi untuk memenuhi permintaan pacarnya. Karena penghasilannya sebagai driver ojek online hanya cukup untuk makan.
"Sehari saya cuma dapat Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Hanya cukup untuk top up dan makan saja," ujar dia, Rabu (24/11/2021).
Dwi mengaku pacarnya adalah orang Jawa Timur dan kuliah keperawatan di Yogyakarta. Dwi pertama kali bertemu dengan pacarnya tersebut di pintu masuk SLB dekat terminal Giwangan. Kala itu sang pacar order diantar ke berkeliling melalui aplikasi ojek online tempat Dwi mengadu nasib selama ini.
Sejak kenal, hubungan mereka semakin dekat dan akhirnya jadian. Keduanya sering jalan bareng bahkan tak jarang menginap. Bahkan dari informasi yang dihimpun keduanya sudah sering berhubungan badan termasuk di rumah Dwi di Pundong Bantul.
"Karena sayang, saya belikan dia apa yang dimauinya," tambah Dwi.
Sebenarnya pacarnya berparas biasa namun Dwi mengaku sangat mencintainya bahkan melebihi rasa cintanya kepada ibunya. Dan Dwi ingin membahagiakan pacarnya meskipun tidak memiliki uang. Sehingga ia nekat menjual seluruh isi rumah ibunya yang selama ini juga menjadi tempat tinggalnya selama ini.
Terakhir memang ia berencana menjual genteng rumah yang terpasang di atap. Namun urung karena sudah dicegah oleh tetangganya. Dan jika kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi maka kemungkinan besar barang lain yang akan dijual adalah Gawang (Bingkai) pintu ataupun jendela.
"Sehabis genteng nanti saya akan jual gawang (bingkai) jendela ataupun pintu," paparnya.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan pihaknya menjerat pelaku pencurian dalam keluarga di Pundong dengan Pasal 367 ayat 2 tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Namun kasus ini merupakan delik aduan sehingga bisa dihentikan ketika pelapor mencabut laporannya.
"Hari ini juga kasus anak durhaka ini bisa kita hentikan kalau ibunya mencabut laporannya," terang Kapolres.
