DPRD DIY Usulkan 4 Hal untuk Tangani Persoalan Tanah Tutupan Jepang di Bantul
ยทwaktu baca 3 menit

Penyelesaian terhadap persoalan Tanah Tutupan Jepang yang berada di Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul terus bergulir.
Sebagian Tanah Tutupan Jepang itu terdampak proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Seluas 15 hektare tanah itu akan digunakan untuk kepentingan pembangunan, oleh sebab itu, ahli waris pemilik tanah meminta ganti rugi berupa uang atas lahan yang digunakan oleh Pemerintah, namun tidak dikabulkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengamanahkan Komisi A untuk mengurus tuntas persoalan ini agar statusnya jelas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Hari kita menerima perwakilan dari masyarakat tutupan tanah di Parangtritis. Jadi ini menindaklanjuti audiensi yang sebelumnya diterima oleh Ketua DPRD yang saya juga mendampingi. Ada beberapa dinas yang kita undang, dinas BPR, dinas PU SDM sama Biro Hukum," kata Ketua Komisi A, Eko Suwanto, Selasa (4/10/2022).
Ada 4 hal yang diusulkan untuk menangani persoalan ganti rugi Tanah Tutupan itu. Eko Suwanto mengatakan harus menelaah status tanah tersebut yang tentunya melewati beberapa proses tahapan dengan menggandeng beberapa OPD terkait.
"Hanya proses saja, jadi kan itu ditindaklanjuti harus membutuhkan sosialisasi, kemudian tahapan tahapan agar kedepannya itu semuanya (Tanah Tutupan Jepang) yang terdampak mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
Adapun keempat usulan itu mengarah agar Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun strategi percepatan atas tindak lanjut penyelesaian Tanah Tutupan Jepang. Yang semula ditargetkan 2024, Eko berharap di tahun 2023 bisa diselesaikan.
Selain itu, Eko juga merekomendasikan Pemda agar dapat berkonsultasi dengan pihak terkait, lalu membuka ruang dialog yang luas dengan pemerintah di Bantul yang prinsipnya di rembug secara musyawarah. Kemudian mengaktifkan sosialisasi kepada warga setempat tentang kebijakan yang akan dilakukan Pemda atas penyelesaian tanah tutupan Jepang parangtritis yang ditargetkan selesai pada 2024.
"4 poin itu yang saya rekomendasikan dan mudah mudahan dalam 1 bulan Pemda bisa menyusun strategi nya, nanti akan disampaikan lagi dengan rapat Komisi A," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Paguyuban Pengelola Tanah Tutupan, Sarjiyo mengatakan akan mengikuti kebijakan dari Pemerintah untuk mengurus persoalan Tanah Tutupan itu.
Namun, ia tetap meminta agar Pemerintah dapat mempertimbangkan ganti rugi yang diinginkan oleh para ahli waris Tanah Tutupan atas lahan yang terdampak proyek JJLS.
"Arah kebijaksanaan nanti mau seperti apa, ini juga perlu disosialisasikan. Namun harap dipertimbangkan untuk diganti rugi biaya tanahnya. Kemudian dari pemerintah Desa hendaknya adanya keberanian untuk menerbitkan kutipan Letter C. Kalau JJLS yang dulu kutipan letter c berlaku untuk mendapatkan ganti rugi," kata Sarjiyo.
Sementara, Pengelola Tanah Tutupan lain, Paryanto menyampaikan bahwa proses yang dilalui cukup panjang, terlebih harus mengurus sertifikat Tanah Tutupan itu untuk bisa diganti rugi oleh Pemerintah.
"Ternyata ini harus disertifikatkan terlebih- dahulu. Langkah langkah percepatan, hanya Letter C. Letter C itu sebetulnya laku, tidak harus sertifikat dulu. Harus disertifikat dulu baru nanti diganti rugi," kata Paryanto.
"Harapannya cepat selesai, jadi masyarakat tidak menunggu nunggu, tidak bingung. Saya mewakili masyarakat biar masyarakat tidak bertanya-tanya, lebih cepat lebih baik," harapnya. (Maria Wulan)
