Kata Bupati Bantul soal Kasus Anak Tega Jual Isi Rumah Ibunya Terulang Lagi

Konten Media Partner
14 Februari 2022 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslich, yang ungkapkan kekecewaannya atas perbuatan anak jual perabotan rumah di Bantul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslich, yang ungkapkan kekecewaannya atas perbuatan anak jual perabotan rumah di Bantul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Bupati Bantul Abdul Halim Muslich mengaku prihatin dengan Dwi Rahayu Saputro (24) yang kembali menjual perabotan rumah tangga ibunya, Paliyem. Orang nomor 1 di Bantul ini angkat bicara karena harapannya tidak sesuai kenyataan.
ADVERTISEMENT
Halim mengakui jika dirinyalah yang meminta untuk mengganti barang-barang milik Paliyem yang dijual oleh anaknya, Dwi. Pihaknya telah menggalang bantuan dari berbagai pihak untuk mengganti perabotan tersebut.
"Kita ada kompor ada kasur ada pintu itu sudah kita ganti, sudah kita kirim," ujar Halim di sela memberikan bantuan dalam rangka hari Pers, Senin (14/2/2022).
Setelah memberikan bantuan perabotan pengganti tersebut, ia memang meminta dan merayu kepada Paliyem untuk memaafkan anaknya. Di samping itu ia meminta kepada Paliyem untuk mencabut laporannya ke polisi.
"Mosok ya anak yang dituntut ya kan? mosok to tidak ingat waktu ngandung, waktu melahirkan, gede-gede kok dituntut dilebokke (dimasukkan) penjara ini kan sesuatu yang aneh sangat aneh gitu," tambah Halim.
ADVERTISEMENT
Karena terus ia rayu tersebut, akhirnya Paliyem bersedia mencabut tuntutan terhadap anaknya di kepolisian. Sehingga tidak berselang lama Dwi dikeluarkan dari penjara. Karena Paliyem sudah rela, mengikhlaskan dan mencabut tuntutannya.
Namun ia mengaku kaget karena kasus penjualan perabot kembali terulang. Nantinya pihaknya akan melihat apakah Paliyem akan melakukan tuntutan lagi atau tidak. Karena hal tersebut merupakan hak dari Paliyem sebagai warga negara.
"Ini kan hak Beliau (Paliyem) juga hak sebagai warga negara sebagai pihak yang dirugikan sekalipun oleh anaknya ya bisa boleh menuntut, boleh memaafkan, boleh mengikhlaskan. Itu semuanya kembali kepada hati nuraninya Bu Paliyem," tambahnya.