Kecolongan Pabrik Narkoba, Satpol PP Bantul Akan Tertibkan Perizinan
·waktu baca 2 menit

Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri berhasil mengungkap adanya dua pabrik narkoba yang beroperasi di DIY tepatnya di Bantul dan Sleman. Dari kasus tersebut, Bareskrim mengamankan 13 tersangka dan menyita barang bukti berupa lima juta butir pil golongan obat keras. Obat-obatan tersebut diantaranya berjenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
Penggerebekan pabrik obat ilegal salah satunya di lakukan di Jalan IKIP PGRI No.155, Padukuhan Sonosewu, Kasihan, Bantul. Menanggapi kejadian ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, akan menertibkan perizinan pergudangan. Tujuannya agar penyalahgunaan gudang, seperti menyimpan obat keras dan obat berbahaya ilegal lainnya terjadi lagi.
"Penertiban pasti ada karena di setiap OPD (organisasi perangkat daerah) mempunyai satu bentuk tanggung jawab terhadap pengawasan sesuai kewenangan masing-masing OPD," kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta.
Kedepannya, jajaran Satpol PP akan bekerjasama dengan OPD daerah setempat diantaranya ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) terkait perizinan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terkait pendirian bangunan.
Kepada tim Tugu Jogja, Yulius juga mengungkapkan bahwa akan ada hasil rapat koordinasi yang mana hasil dari rapat tersebut akan menentukan tindakan lebih lanjut. Setelah praktik pabrik obat illegal ini, akan terus diawasi perijinan dan regulasinya.
"Untuk pengawasan gudang nanti sekiranya sudah ada hasil rakor evaluasi instansi terkait," ungkap Yulius.
"Untuk regulernya ada di dinas perdagangan," imbuhnya. (Syiva PBA)
