Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kepergok Curi Burung, 2 Residivis Ditangkap Warga Usai Tabrakan
22 Februari 2023 10:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dua residivis ini diamankan warga usai kepergok mencuri burung cucak Rowo milik Sunarso (60) warga Mantrijeron Yogyakarta. Keduanya mengalami kecelakaan saat melarikan diri dari kejaran warga.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh SH menuturkan aksi pencurian terjadi, Kamis (16/2/2023) lalu. Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berboncengan dengan sepeda motor berkeliling mencari sasaran. Keduanya pernah satu sel di Rutan Pajangan karena kasus berbeda.
"Keduanya memang berkomplot melakukan pencurian,"kata dia.
Saat melintas di depan rumah korban, melihat burung dalam sangkar tergantung. Korban saat itu memang tengah menjemur beberapa burung peliharaannya di halaman rumahnya usai dimandikan.
Keduanya kemudian melakukan analisis lokasi rumah korban. Setelah memastikan situasi aman, pelaku SR langsung masuk ke pekarangan rumah korban mengambil sangkar yang di dalamnya berisi burung.
ADVERTISEMENT
"SR itu eksekutor dan DH sebagai Jongki yang mengendarai sepeda motor," ujar dia.
Namun nahas, aksinya itu diketahui korban. Korban yang memergoki aksi SR tersebut langsung berteriak sembari berlari mengejar keduanya. Teriakan korban membuat pelaku panik dan langsung tancap gas, ke arah Jalan Bantul.
Karena panik, sepeda motor yang dikendarai pelaku bersenggolan dengan pengendara motor lain, mengakibatkan pelaku terjatuh,"kata dia.
DH berhasil diamankan warga karena terjadi dari motor. Namun, SR terlihat melarikan diri sembari membawa sangkar berisi burung hasil curiannya. Namun berhasil diamankan warga beserta polisi yang sedang melakukan patroli.
Akibat kejadian korban mengalami kerugian Rp 25,4 juta. Hasil pemeriksaan SR merupakan residivis dua kali pencurian. Sedangkan DH residivis kasus psikotropika. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Mantrijeron
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian ancaman maksimum 7 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku.