Konten Media Partner

Mabuk saat Rayakan Tahun Baru, Pria di Bantul Aniaya Warga

Tugu Jogjaverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang pria yang aniaya warga saat malam tahun baru diamankan polisi, Rabu (11/1/2023). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria yang aniaya warga saat malam tahun baru diamankan polisi, Rabu (11/1/2023). Foto: Erfanto/Tugu Jogja

Rayakan malam tahun baru dengan menenggak minuman keras, AC (39) warga Kasihan Bantul hajar orang lain tanpa penyebab yang jelas. Kini lelaki tersebut harus mendekam di penjara.

Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman korban adalah MJ alias Panggih (32) warga Dusun Kasihan Bantul. Aksi tersebut dilaporkan oleh istri korban RTP (26) yang tidak terima dengan kejadian atas suaminya tersebut.

"Penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada malam tahun baru 2023 di Dusun Kalipakis RT 006 Kelurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Bantul," terang dia, Rabu (11/1/2023).

Aksi penganiayaan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB korban datang ke rumah temannya di Dusun Kalipakis RT 006 Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul untuk merayakan malam tahun baru. Mereka berencana akan makan-makan yang disertai dengan minum-minuman keras.

Kemudian setelah malam pergantian tahun, pelaku datang bersama dengan satu orang temannya sehabis dari memancing di kolam. Saat itu mereka datang sudah dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol dan langsung bergabung ikut minum-minum lagi di tempat tersebut.

"Saat itu pelaku dan temannya tersebut sebelumnya memang tidak saling kenal dengan korban," terang dia.

kumparan post embed

Kemudian tidak berselang lama tiba-tiba ada tiga sepeda motor yang melintas di depan rumah dengan kecepatan tinggi seperti saling mengejar. Dan setelah berjarak sekitar kurang lebih 150 meter ketiga sepeda motor tersebut berhenti dan terjadilah keributan.

Keributan itu terdengar oleh korban dan juga pelaku serta beberapa orang yang lainnya yang saat itu sedang minum-minum. Dan akhirnya mereka langsung berlarian menuju ke tempat keributan tadi. Dan sesampainya di tempat keributan tersebut situasinya malah jadi semakin riuh tak terkendali.

"Saat itu ada yang saling bertengkar dan ada juga yang saling memisah," tambahnya.

Tiba-tiba pelaku merasa seperti ada yang memukulnya dan langsung mengambil pisau kater yang ada di saku celananya dan menggoreskan dua kali ke arah korban yang saat itu posisinya berada di depannya. Aksi tersebut mengenai bagian punggung serta kepala korban

Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan banyak mengeluarkan darah sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping guna mendapatkan perawatan medis. Dan istri korban yang kemudian mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan ke Polsek Kasihan guna proses lebih lanjut.

Setelah mendapatkan informasi dan laporan adanya peristiwa dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut di atas, kemudian Unit Reskrim Polsek Kasihan langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta mencari dan mencatat identitas Saksi-Saksi yang ada di TKP.

"Kami mendapatkan identitas tersangka berinisial AC. hingga kemudian sebelum dilakukannya penangkapan, akhirnya pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB diserahkan oleh Pihak keluarganya ke Polsek Kasihan,"tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 (satu) buah pisau kater dengan gagang berwarna kuning gading,.1 (satu) buah kaus lengan panjang berwarna hitam yang ada bekas darah yaitu kaus yang dikenakan korban ketika terjadinya penganiayaan dan 1 (satu) buah jaket lengan panjang berwarna biru dongker yang ada bekas darah yang juga dikenakan korban ketika terjadi penganiayaan.

Untuk Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.