Konten Media Partner

Pelaku Pemukulan Petugas PLN di Bantul Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pemukulan petugas PLN di Bantul, Minggu (6/2/2022). Foto: Birgu
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pemukulan petugas PLN di Bantul, Minggu (6/2/2022). Foto: Birgu

Warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta berinisial ASF (19) terancam kurungan penjara dua tahun delapan bulan atas atas pemukulan petugas PLN. Aksi penganiayaan yang dilakukan pemuda Bantul itu sempat beredar viral di media sosial.

Pelaku memukul dan menendang petugas PLN tersebut lantaran meteran listrik di rumahnya dicabut. Pencabutan itu bukan tanpa alasan, pemilik rumah disebut telah menunggak pembayaran listrik pada bulan Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menjelaskan pelaku itu merupakan adik dari pemilik rumah yang meteran listriknya dicabut. Berdasarkan keternagan, pemilik rumah belum menyelesaikan pembayaran di bulan Januari 2022 dan sudah mendapat peringatan sebanyak 3 kali.

"Tanggal 20 Januari kediaman terlapor sudah mendapat surat terkait penunggakan listrik. 25 Januari, pihak PLN mengirim surat kembali intinya memperingatkan pemilik rumah segera membayar tunggakan, " tandas Archye di Polres Bantul pada Minggu (6/2/2022).

kumparan post embed

"29 Januari pihak perwakilan PLN mendatangi dan memberi peringatan apabila tidak segera dibayar akan dilakukan pemutusan listrik," ujarnya.

Puncaknya terjadi pada 2 Februari 2022 dimana peristiwa penganiayaan itu terjadi. Saat itu petugas PLN terdiri dari korban dan 2 rekannya datang ke kediaman yang akan dicabut meterannya.

"Setelah itu terjadi pemukulan ke salah satu petugas PLN. Korban atas inisial ANS (26)," kata Archye.

Korban mendapat pukulan dan tendangan di bagian bahu, kaki dan bagian tubuhnya. Korban lantas melapor ke Polsek Kasihan dan pelaku kemudian berhasil diringkus di rumahnya pada Sabtu (5/2/2022).

"Pelaku memang mengaku memukul korban ini. Bukti-bukti juga kuat akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap dia.

Terpisah, pelaku yang memukul petugas PLN itu mengaku menyesal atas perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

"Saya menyesal," kata pelaku.