Konten Media Partner

Pengakuan Mahasiswa di Jogja yang Kedapatan Edarkan Narkoba

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
MKB, mahasiswa asal Aceh di Yogyakarta yang diamankan usai edarkan narkoba. Foto: Birgita/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
MKB, mahasiswa asal Aceh di Yogyakarta yang diamankan usai edarkan narkoba. Foto: Birgita/Tugu Jogja

Mahasiswa di Yogyakarta berinisial MKB yang berasal dari Aceh hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di ungkap kasus pengedaran ganja. Di hadapan awak media, mahasiswa itu mengaku sudah mengedarkan narkoba itu sejak 2021 lalu.

"(Sudah mengedarkan) akhir tahun kemarin," ujarnya di kantor BNNP DIY pada Selasa (22/3/2022).

Berdasarkan pengakuannya, ganja seberat 1 kg itu disembunyikannya di tempat tidurnya. Sejak 2021 hingga 2022, total, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dimana pelaku ditangkap ketika belum sempat mengedarkan paket terbaru.

Kepala BNN Provinsi DIY, Brigjen Pol Andi Fairan didampingi Kabid Brantas Kombes Pol Tri Yuniarto mengatakan bahwa pelaku melakukan pengedaran bekedok menggunakan paket bertuliskan barang atau baju.

kumparan post embed

"Dari label pembungkus paket dinyatakan seperti pakaian atau barang, tetapi sebenarnya adalah paket ganja siap edar," kata Andi.

Ia melanjutkan bahwa tersangka tersebut merupakan mahasiswa asal Aceh dengan jaringan pengedar ganja asal Medan. Pihaknya mengatakan masih akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Tersangka sambil tertunduk mengakui tindakannya dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya minta maaf pada masyarakat Jogja karena mengedarkan narkoba dan saya tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pengedaran narkotika dan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dengan denda sedikitnya Rp 800 juta.