Seorang Pria Lakukan Pelecehan Seksual pada 4 Anak Perempuan di Bantul
ยทwaktu baca 3 menit

S (53) lelaki asal Jetis Bantul nekat lakukan pelecehan seksual pada 4 anak perempuan. Siapa sangka jika keempat anak tersebut adalah tetangganya sendiri. S sehari-hari bertugas menjaga dan membersihkan masjid di dusun tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwono ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa pelecehan yang dilakukan pelaku terjadi tahun ini atau dari bulan Januari hingga Juli 2022. Serangkaian aksinya terhenti ketika dia dilaporkan ke polisi oleh orangtua salah seorang korban.
"Jadi korban ada 4, yang lapor 1. Aksinya sendiri terjadi tahun ini, sudah lama tapi tahun ini," ungkap dia, Rabu (24/8/2022).
Aksi pelaku terungkap ketika salah satu korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya. Kala itu, salah seorang korban diminta oleh orang tuanya pergi ke warung milik pelaku untuk membeli sesuatu.
Namun bocah perempuan tersebut menolak dengan alasan takut dan justru ketakutan ketika didesak untuk tetap berangkat ke warung milik pelaku. Pelaku selain marbot juga punya warung kelontong. Orang tuanya curiga kemudian menanyai anak tersebut.
"Korban cerita kalau jajan di warung milik pelaku, dia diciumi dan diraba oleh pelaku," ujarnya.
Kaget dengan cerita anaknya, orang tua korban kemudian mendatangi pelaku dengan mengajak tokoh masyarakat. Mereka kemudian hersama-sama menginterogasi pelaku.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, namun dia mengaku tidak ada tujuan melakukan pelecehan, yang dia lakukan atas dasar sayang seperti orangtua terhadap anaknya.
"Sebenarnya tokoh masyarakat setempat hendak melakukan proses mediasi antar kedua belah pihak," ujar dia.
Namun nampaknya orang tua korban tidak terima sehingga melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut. Pihaknya memang menyarankan orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Polisi akhirnya melakukan penyidikan. Kami tindak lanjuti dengan memeriksa para saksi," ujar dia
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pelaku, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Yuwono mengaku sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka. Dua alat bukti tersebut adalah keterangan saksi dan baju yang dikenakan korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, setidaknya ada 4 orang anak yang telah ia lecehkan. Modusnya adalah dengan merangkul, menciumi kemudian merabanya.
"3 orang ia ciumi lalu diraba dan satu orang hanya diciumi. Korban diiming-imingi harga diskon untuk jajanannya," ujar dia.
Kendati menjadi tersangka namun S sampai saat ini tidak ditahan. S hanya diwajibkan untuk lapor setiap hari Senin dan Kamis. Hal tersebut dilakukan karena selama pemeriksaan S bersikap kooperatif.
Kapolsek Jetis, AKP Hatta A Amirulloh ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Setidaknya ada 4 bocah perempuan yang masih tetangga pelaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Korban semuanya berusia di bawah 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
"Peristiwa ini dilaporkan pada akhir bulan Juli 2022 lalu. Pokoknya di atas tanggal 20 Juli, saya lupa tepatnya," tutur Hatta, Rabu (24/8/2022).
Menurut Hatta, dalam pemeriksaan pelaku mengaku hanya merangkul korban kemudian menciumi dan meraba korban. Pelaku mengaku tidak sampai terjadi pencabulan dan yang dilakukan karena perasaan sayang seperti sayang orangtua terhadap anaknya sendiri.
Tersangka akan dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 4-15 tahun atau denda maksimal Rp 15 miliar.
