Konten Media Partner

Tawarkan Sertifikat Vaksin Palsu, Pegawai Honorer Dinkes Kalbar Diamankan

Tugu Jogjaverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Oknum pegawai honorer Dinas Kesehatan Kalimantan Barat yang tawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu, Rabu (22/2/2023). Foto: erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Oknum pegawai honorer Dinas Kesehatan Kalimantan Barat yang tawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu, Rabu (22/2/2023). Foto: erfanto/Tugu Jogja

HA (27) oknum pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat ini harus berurusan dengan polisi. Warga Pontianak Kalimantan Barat ini diamankan Penyidik Tipidsus Satreskrim Polresta Yogyakarta.

"Dia kami amankan karena melayani jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu yang terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi," ujar Kasat Reskrim AKP Archye Nevadha SIK, Rabu (22/2/2023).

Terungkapnya kasus itu berawal saat polisi melakukan patroli siber menemukan akun yang menjual jasa terkait PeduliLindungi. Penjualan jasa tersebut dilakukan melalui media sosial.

Dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan di lapangan dan mengidentifikasi pelaku. Mereka kemudian mendapatkan titik terang di mana pelaku ada di Pontianak.

Tidak mau buruannya lepas, tim lantas bergerak ke Pontianak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan dan menggelandangnya ke Mapolresta Yogyakarta.

kumparan post embed

"Pelaku langsung mengakui perbuatannya kalau menjadi jasa tembak sertifikat vaksin," kata dia.

Archey mengatakan pelaku mereka amankan di rumahnya di Pontianak, akhir pekan lalu. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan sebagai sarana kerja dari tersangka.

Polisi mengamankan barang bukti laptop yang digunakan untuk input data, kartu ATM menampung uang, dan handphone. Pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Kami masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut," terang dia.

Karena pelaku ini bekerja di Dinas kesehatan, sehingga punya akses untuk input data. Untuk mendapatkan jasanya, dia mematok tarif yang di patok oleh tersangka bervariasi dari Rp 300 ribu, hingga Rp 800 ribu.

Pelaku mengaku, ide tersebut muncul berawal dari adanya masyarakat yang meminta untuk input data vaksinanasi. Karena keuntungan yang menggiurkan, pelaku akhirnya terus melakukan jasa tembak sertifikat vaksin.

untuk biaya vaksin dosis pertama dan kedua pelaku mematok harga Rp 300 ribu, boster 400 ribu. Kemudian paket vaksin pertama dan kedua Rp 500, sedangkan untuk paket lengkap tiga vaksin Rp 800 ribu.

"Peminatnya ternyata cukup banyak," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, ada 200 Orang lebih yang menggunakan jasa pelaku ini. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia karena memang dipasarkan melalui online sehingga menjangkau banyak orang.

Aksi pelaku ini telah dilakukan sejak Juni 2022, total uang yang diperoleh dari jasa tembak vaksin ini mencapai Rp 40 juta lebih. Pelaku berdalih uang tersebut digunakan untuk biaya berobat orang tuanya yang sedang sakit.

"Uang saya deposito untuk biaya orang tua saya yang sedang sakit," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.