Wah Baru Tahu! di Inggris Aset Kripto Ada yang Halal, Haram, dan Abu-abu

Wiji Nurhayat
Juru tulis mengenai perkucingan, digital marketing, aset kripto, dan perkeretaapian.
Konten dari Pengguna
22 Desember 2021 14:25 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wiji Nurhayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bitcoin Foto: Reuters/Benoit Tessier
zoom-in-whitePerbesar
Bitcoin Foto: Reuters/Benoit Tessier
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membuat keputusan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto di Indonesia haram. Ini dinilai baik sebagai mata uang maupun komoditi yang diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Alasan MUI sederhana, yaitu mata uang kripto mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar serta tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Pendapat MUI ini lantas menjadi perbincangan di kalangan pemegang aset kripto. Ada yang menerima dan ada juga yang menolak. Wajar sih ya.
Hal ini yang kemudian membuat saya mencari tahu dengan membandingkan sumber lain. Bagaimana sih penilaian islam di negara lain terhadap aset kripto? Apakah sama dengan Indonesia atau berbeda?
Pertanyaan ini yang kemudian dijawab oleh salah satu perusahaan financial technology (fintech) islam yang berbasis di Inggris dan dibangun oleh Ibrahim Khan bernama Islamic Finance Guru (IFG). IFG ini membantu kalangan muslim di Inggris untuk memberikan rekomendasi jenis investasi apa saja yang halal menurut Islam.
ADVERTISEMENT
IFG justru menyatakan tidak semua kripto haram! IFG menggolongkan mana kripto haram, halal, dan masih abu-abu. Menarik untuk disimak.
Menurut IFG, Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) yang digolongkan haram oleh MUI, justru dinilai halal oleh IFG. Lho, bagaimana dasar mereka menilai halal? Berikut penjelasannya.
"Kami perhatikan belum ada standar syariah untuk cryptocurrency. Jadi kami akan bagikan dan saring 50 cryptocurrency teratas. Insyaallah jumlah ini akan ditambahkan," ungkap pernyataan IFG di websitenya, seperti saya kutip.
Perhatikan! Pertama adalah Bitcoin. Cryptocurrency teratas dengan market cap terbesar di dunia ini dinyatakan halal dengan catatan sebagai aset digital oleh IFG.
"BTC adalah cryptocurrency langsung dan telah diakui dan diizinkan oleh banyak sarjana (meskipun beberapa tidak setuju). Paling baik dipahami pada titik ini adalah Bitcoin sebagai aset digital. Dan karena itu pengiriman/penerimaan BTC walaupun tertunda diperbolehkan," sebut IFG.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk Ethereum juga sama. IFG menilai Ethereum halal dengan catatan sebagai aset digital.
"Analisisnya sama dengan Bitcoin," sebutnya.
Lantas bagaimana dengan kripto lainnya? Ternyata ada juga yang halal, haram, dan masih abu-abu. Abu-abu kenapa? Simak kelanjutannya di sini!
Misalnya Tether dianggap IFG masih abu-abu dengan berbagai pertimbangan.
"Tether mengklaim bernilai 1:1 oleh USD (dolar AS). Tetapi berdasarkan berita dan pengajuan hukum, ini tidak terjadi dan perusahaan di belakang Tether telah meminjamkan uang yang dihasilkan oleh koin Tether untuk menghasilkan keuntungan (dari bunga) sehingga setiap Tether hanya bernilai 75 persen USD. Itu saja mungkin tidak cukup untuk menganggapnya haram, tetapi ada tanda tanya serius atas Tether, mendukung model bisnis perbankan mereka (pada dasarnya), dan dari perspektif moral kami tidak yakin kembali ke model menghasilkan uang berbasis bunga adalah jalan yang benar ke depan," tutur IFG.
ADVERTISEMENT
Jadi sudah jelas ya, kenapa abu-abu? karena nilainya tidak 1:1 dan model bisnis dari koin ini seperti perbankan pada umumnya, yaitu berdasarkan keuntungan atau bunga.
Sementara itu kripto yang dianggap halal sebagai aset digital atau dengan alasan sama seperti Bitcoin dan Ethereum adalah XRP, Litecoin, Bitcoin Cash, Cordano, Polkadot, Chainlink, Binance Coin, Stellar, USD Coin, Wrapped Bitcoin, Bitcoin SV, EOS, TRON, NEM, Tezos, Neo, VeChain, UNUS SED LEO, Dash, Cosmos, Dogecoin, Binance USD, IOTA, Revain, dan Filecoin.
Sedangkan kripto yang masih abu-abu lainnya adalah Monero dan Zcash. Monero dianggap abu-abu karena koin tersebut sangat privasi (tidak transparan informasinya) dan adanya unsur-unsur kriminal. Ini juga yang menjadi alasan untuk Zcash.
ADVERTISEMENT
"Dari perspektif syariah, tidak ada yang salah secara teknis dengan memegang koin yang digunakan orang lain untuk perusahaan kriminal. Namun dari perspektif takwa, kita akan merasa tidak nyaman menambahkan likuiditas mata uang yang bersumber dari dunia kriminal," serunya.
Terakhir untuk kripto yang haram yaitu ada Aave, Synthetix, Celsius, dan Yearn Finance. Semua koin-koin tersebut berjenis DeFi atau Decentralized Finance. Namun ternyata ada juga koin DeFi yang dikategorikan halal oleh IFG misalnya Uniswap dan Maker.
Aave dinyatakan kripto haram karena bagian dari ekosistem pinjaman yang dirancang untuk membantu pemegang kripto meminjamkan koin mereka untuk pengembalian yang lebih tinggi. Jadi prinsipnya, koin ini bisa dipinjam ke seseorang tetapi harus dikembalikan dengan jumlah yang lebih banyak.
ADVERTISEMENT
"Itu riba langsung dan tidak boleh," tegas IFG.
Untuk Synthetic alasan haram karena kripto jenis ini merupakan bagian dari ekosistem sistem perdagangan derivatif. Derivatif tidak diperbolehkan menurut sebagian besar ulama Islam.
Celsius haram karena jenis ini memungkinkan orang meminjamkan USD (atau mata uang kripto lainnya) dan orang lain meminjamnya dengan bunga. "Sebaiknya dihindari," cetus IFG.
Terakhir ada nama Yearn Finance yang juga masuk kategori haram. YFI atau Yearn Finance dinyatakan haram karena token yang dirancang khusus untuk berinteraksi dengan sekelompok koin DeFI lainnya.
"Itu yield (menghasilkan) berbasis bunga," tutupnya.
Jadi bagaimana sudah jelas? mengapa aset kripto dinilai halal, haram, dan masih abu-abu?
Saya sendiri juga masih belajar dan mencari sumber sebanyak-banyaknya tentang aset kripto. Yuk belajar dan diskusi bareng tentang aset kripto.
ADVERTISEMENT