Reformasi Birokrasi Rajin Menghitung Indeks, tetapi Merit Belum Dijaga
Tulisan dari Wika Septiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Reformasi Birokrasi seharusnya membuat kita dilayani oleh orang yang paham dengan pekerjaannya. Bayangkan kamu sedang mengurus dokumen di kantor pemerintahan. Bagaimana jika orang yang duduk di jabatan itu mendapatkan kursinya karena uang atau kedekatan, bukan karena kemampuan? Nyatanya, berita pada Juli 2026 membuat saya ragu.
Pada Juli 2026, KPK mengungkap dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi untuk mendapatkan kursi Kepala Dinas PUPR dan Sekretaris Daerah (Sekda). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan KPK “menetapkan tiga orang sebagai tersangka” (Investortrust, 1 Juli 2026). Menurut KPK, suapnya berupa mobil senilai sekitar Rp700 juta untuk kursi Kepala Dinas PUPR dan Rp2,05 miliar untuk kursi Sekda. Nilainya, menurut Taufik, “naik kelas” (RCTI+).
Di bulan yang sama, Bupati Pemalang terkena operasi tangkap tangan KPK. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkaranya “tidak hanya soal jual beli jabatan, tapi juga berkaitan dengan proyek-proyek” (iNews, 29 Juli 2026). Dan pada 30 Juli 2026, KPK menetapkan bupati dan tiga orang lainnya sebagai tersangka (Suara Surabaya).
Semua ini masih dugaan dan harus dibuktikan di pengadilan. Tapi ada yang sulit saya abaikan yaitu kasus seperti ini muncul lagi dan lagi, seolah belum ada penanganan yang tepat.
Pada 2017, Menteri PANRB Asman Abnur sudah menegaskan bahwa pejabat yang diangkat lewat jual-beli jabatan bisa dibatalkan pengangkatannya, dan penjualnya masuk ranah hukum karena ada unsur suap. Ia menegaskan: “Bisa dibatalkan”(Seskab, 18 Januari 2017). Nyatanya setelah 9 tahun kemudian kita masih saja membaca berita yang sama.
Jabatan bukan komoditas
Kenapa ini penting? Karena jabatan publik bukan sekadar kursi. Di dalamnya ada kewenangan mengambil keputusan yang menyentuh hidup banyak orang.
Dalam organisasi yang sehat, orang diterima, ditempatkan, dan dikembangkan sesuai kemampuan dan kebutuhan organisasi, supaya pekerjaan berjalan masuk akal, efektif, dan efisien.
Kalau jabatan bisa dibeli, yang menentukan siapa terpilih bukan lagi kemampuan, melainkan siapa yang sanggup membayar atau dekat dengan pemegang wewenang. Orang yang sebenarnya paling mampu bisa tersingkir.
Yang paling merasakan dampaknya justru kita sebagai warga dengan izin sulit diurus, proyek dikerjakan asal jadi, layanan tak kunjung membaik.
Reformasi birokrasi yang indah di atas kertas
Padahal pemerintah sebenarnya sudah punya arah yang baik. Kementerian PANRB mengusung visi birokrasi kelas dunia 2045 dengan sistem merit sebagai fondasi, didukung Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025.
Sederhananya, sistem merit berarti pegawai ASN dikelola berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan. Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyebut sistem merit “menjadi fondasi dalam membangun kualitas ASN secara nasional” (Medcom, 6 Maret 2026). Indeks Sistem Merit juga disebut kini didukung survei kepuasan dan keterikatan ASN serta faktor koreksi.
Tapi saya bertanya-tanya: indikatornya mengukur apa, dan siapa yang memastikan hasilnya sesuai kenyataan?
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2026, yang ditetapkan 12 Agustus 2026, mencatat Indeks Sistem Merit “belum dilakukan pengukuran untuk tahun 2026” dan masih memakai hasil evaluasi tahun sebelumnya.
Bisa jadi ini bagian dari masa transisi. Tapi kalau merit dijadikan fondasi, pengukuran semestinya tidak harus menunggu.
Indeks tentu tetap diperlukan. Pemerintah butuh ukuran untuk tahu apakah kebijakannya berjalan sesuai tujuan. Tapi angka yang bagus belum tentu menggambarkan kenyataan dan kita perlu memastikan hasil penilaian benar-benar mencerminkan cara pejabat dipilih dan keputusan kepegawaian dibuat.
Nurhakim Ramdani Fauzian mengingatkan bahwa merit butuh lebih dari aturan, aplikasi, dan penilaian mandiri. Ia menutup tulisannya dengan kalimat “Merit harus dijaga” (Kumparan, 8 Oktober 2026). Dan saya sepakat dengan hal tersebut, karena kita itu pandai dan bisa dalam membuat aturan dan indeks, tapi untuk menjaga merit di lapangan jauh lebih sulit daripada melaporkannya.
Pengawasan tidak boleh bergantung pada pihak yang diawasi
Lalu siapa yang menjaganya?
Saat Undang-Undang ASN yang baru menghapus peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengingatkan bahwa “kalau ada KASN saja persoalan (jual beli jabatan) begitu banyak” (Kontan, 11 Oktober 2023). Bagaimana kalau lembaganya dihapus?
Mahkamah Konstitusi (MK), lewat Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 pada 16 Oktober 2025, memerintahkan untuk dibentuk lembaga independen pengawas sistem merit paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, yaitu paling lambat Oktober 2027 (Kumparan, 2026). Kini pengawasan merit masih berada di bawah Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saya tidak bilang kasus Kuantan Singingi dan Pemalang terjadi karena KASN dihapus. Karena korupsi jabatan sudah ada jauh sebelum itu.
Tapi coba bayangkan pertandingan sepak bola yang wasitnya ditunjuk dan digaji oleh salah satu tim. Maka akan sulit rasanya berharap peluitnya itu bisa adil. Begitu juga pengawasan, koreksi bisa efektif kalau pengawasnya tidak bergantung pada pihak yang diawasi.
Menurut saya, risiko konflik kepentingan sulit dihindari ketika yang mengangkat dan yang mengawasi pengangkatan berada dalam satu ruang lingkungan eksekutif yang sama. Dan waktu pembuatan ini masih sekitar satu tahun lagi, itu cukup untuk merancang lembaga ini dengan benar.
Lima hal yang bisa dilakukan
Lalu apa yang bisa dilakukan? Ini lima usulan saya.
Pertama, bentuk pengawas merit yang independen dan punya wewenang jelas.
Bukan sekadar ganti nama tetapi lembaganya memang terpisah dari kementerian dan kepala daerah. Lembaga tersebut memiliki wewenang untuk memeriksa seleksi dan mutasi, dan rekomendasinya wajib dijawab tertulis.
Rekomendasi yang boleh diabaikan tanpa konsekuensi hanyalah saran. Soal biaya dan tumpang tindih dengan Kementerian PANRB, BKN, dan KPK maka pembagian tugasnya harus jelas sejak awal.
Kedua, buka jejak keputusan kepegawaian.
Setiap pengangkatan dan mutasi dicatat dimulai dari siapa yang menilai, apa dasarnya, hingga alasannya. Catatan lengkap bisa diperiksa oleh pengawas dan ringkasannya dibuka untuk publik. Dan hal ini juga bisa disimpan dalam Sistem Digital Kepegawaian ASN agar mudah ditelurusi kapan saja.
Ketiga, periksa indeks merit dari luar.
Ibaratnya murid yang menilai ujiannya sendiri, hasilnya bisa saja bagus di atas kertas. Penilaian sendiri boleh jadi awal, tapi tetap harus dicek kembali oleh pihak eksternal, seperti pengawas independen, akademisi, atau lembaga masyarakat, sebelum dibanggakan atau dijadikan dasar memberi insentif kepada daerah.
Keempat, beri batas kewenangan kepala daerah.
Kepala daerah berwenang mengangkat pejabat, tapi mutasi di luar jadwal sebaiknya disertai alasan kinerja tertulis, dan ada masa jabatan minimum supaya rotasi tidak jadi alat transaksi atau tekanan.
Kelima, tindak kedua pihak dalam transaksi dan lindungi pelapor.
Jual-beli jabatan butuh penjual dan pembeli. Pelapor dari dalam birokrasi perlu saluran yang aman, dan warga perlu kanal pengaduan yang benar-benar ditindaklanjuti.
Ukuran keberhasilan bukan hanya angka
Saya paham semua ini butuh waktu, biaya, dan kemauan politik. Tapi ukuran keberhasilan reformasi birokrasi sebenarnya dekat dengan hidup kita yaitu apakah saat proses melakukan pembuatan KTP, izin usaha, atau layanan kesehatan ditangani pejabat yang kompeten?
Selama jabatan masih bisa dibeli, indeks setinggi apa pun hanya jadi angka di laporan. Dalam hal ini saya tidak mau kita tumbuh di sistem yang menghargai kedekatan di atas kemampuan.
Dan pada akhirnya, merit bukan sesuatu yang cukup dihitung di laporan. Ia harus terlihat dalam cara pejabat dipilih, keputusan dibuat, dan masyarakat dilayani.

