Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
MUI: Mubahalah Tak Boleh Dilakukan Jika Berlandaskan Hawa Nafsu
30 Mei 2017 16:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangannya terkait sumpah mubahalah. Seperti diketahui, hari Senin (29/5) kemarin kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana, menyatakan kliennya siap bersumpah mubahalah terkait kasus chat baladacintarizieq yang membuat imam besar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid, mubahalah adalah suatu peristiwa dimana dua orang saling mengucapkan sumpah dan mendoakan di depan orang banyak agar laknat Allah SWT dijatuhkan kepada orang yang berbuat dusta atau berbohong di antara mereka yang berselisih.
"Untuk meyakinkan bahwa pendapatnya yang paling benar, sementara pendapat lawan adalah salah," kata Zainut melalui pesan singkat kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (30/5).
"Mubahalah bertujuan untuk membuktikan atau mencari kebenaran bagi mereka yang tetap bertahan dengan pendiriannya yang salah meskipun sudah dijelaskan kepada mereka tentang kebenaran dengan disertai dalil-dalilnya," imbuhnya.
Ia menambahkan, Imam Ibnu al-Qayyim dalam kitab Zad al-ma'ad menjelaskan, mubahalah disunahkan ketika berargumentasi dan berdebat dengan kelompok atau orang-orang yang menolak kebenaran ajaran Allah. Apabila mereka tetap tidak mau kembali kepada ajaran yang benar dan tetap berkeras kepala meskipun sudah dijelaskan dengan hujah atau dalil yang kuat.
ADVERTISEMENT
"Dalam sejarah, Nabi SAW pernah mengajak utusan orang Nasrani Najran bermubahalah tentang status kerasulan Nabi Isa, tetapi mereka tidak berani dan ini menjadi bukti kebenaran wahyu yang disampaikan oleh Nabi Muhammad," tuturnya.
"Para ulama menyebutkan bahwa di antara syarat dibolehkannya mubahalah adalah niat yang ikhlas hanya karena Allah bukan untuk tujuan hawa nafsu dan urusan duniawi," sambung dia.
Mubahalah biasanya digunakan untuk hal-yang yang sangat mendasar dalam agama, yaitu untuk hal-hal yang penting dalam urusan agama.
"Tidak dianjurkan kepada seorang Muslim untuk bermubahalah setiap berbeda pendapat dengan orang atau kelompok lain. Karena, sebagaimana yang ditegaskan di atas, mubahalah itu bertujuan untuk membuktikan kebenaran yang jelas kebenarannya dan mematahkan kesesatan dan kebatilan yang jelas kebatilannya," beber Zainut.
ADVERTISEMENT
"Semata-mata untuk membuktikan bahwa yang hak itu adalah hak dan yang batil itu adalah batil atau salah," tutup dia.
Simak ulasan lengkap soal mubahalah di sini: