Jupiter Fortissimo Jalani Assessment Usai Ditangkap karena Narkoba

14 Februari 2019 12:42 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jupiter Fortissimo Foto: Twitter/@jupiter40cmo
zoom-in-whitePerbesar
Jupiter Fortissimo Foto: Twitter/@jupiter40cmo
ADVERTISEMENT
Aktor Jupiter Fortissimo kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap oleh polisi pada Senin (11/2) pukul 07.00 WIB di sebuah kosan yang terletak di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Pada saat menangkap Jupiter, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,47 gram. Barang terlarang itu ditemukan di dalam tempat kacamata.
Jupiter Fortissimo diciduk polisi karena narkoba Foto: Regina Kunthi/kumparan
Usai ditangkap, Jupiter dibawa ke Polda Metro Jaya. Polisi memeriksa pemain film 'Terowongan Casablanca' ini.
"Setelah pemeriksaan, JF (Jupiter Fortissimo) mengaku baru gunakan sekali ini dan sekali lagi bersama Eko. Jadi, bareng menggunakannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Kamis (14/2).
Selain meminta keterangan dari Jupiter Fortissimo, polisi juga memeriksa kondisi pemain sinetron 'Pura-pura Buta' itu. Dari hasil pemeriksaan, Jupiter berada dalam keadaan sehat.
"Baik-baik saja. Tadi jalan-jalan itu," ucap Argo.
Jupiter Fortissimo ditangkap lagi karena Sabu. Foto: Dok. Istimewa
Argo menjelaskan, Jupiter telah dibawa ke BNNK Jakarta Selatan. Pria kelahiran Jakarta ini menjalani proses assessment di sana.
ADVERTISEMENT
"(Assessment) di BNK ya, di Jakarta Selatan," tutup Argo.
Dalam proses assessment, seorang pengguna akan ditanya mengenai intensitas penggunaan narkoba. Dari situ akan ditentukan seorang pengguna narkoba akan direhab dengan cara rawat jalan atau rawat inap.
Jupiter Fourtissimo. Foto: Munady
Ini adalah kali kedua bagi Jupiter terjerat kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah ditangkap polisi pada 10 Mei 2016 di salah satu tempat karaoke di kawasan Lokasari, Mangga Besar, Jakarta. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa 0,54 gram sabu.
Jupiter Fortissimo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 29 November 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepadanya. Ia bebas pada 27 Juli 2018.