Polisi Bantah Klaim Angel Lelga soal Status Hukum Vicky Prasetyo

30 Juli 2019 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vicky Prasetyo usai sidang di PA Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Vicky Prasetyo usai sidang di PA Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Angel Lelga belum lama ini mengklaim Vicky Prasetyo telah menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya beberapa bulan lalu. Angel, kala itu, tak terima lantaran Vicky melaporkannya dengan tuduhan perzinaan.
ADVERTISEMENT
Namun, pihak kepolisian tak membenarkan pernyataan Angel tersebut. Menurut Kasat Reskrim Jaksel, Kompol Andi Sinjaya Ghalubi, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
“Saudara Vicky Prasetyo perkaranya sedang dalam proses penyidikan. Yang bersangkutan masih sebagai saksi. Kami sudah lakukan pemeriksaan beberapa saksi, kurang lebih ada delapan orang,” ujar Kompol Andi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Vicky Prasetyo vs Angel Lelga Foto: Infografik Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Saksi-saksi yang telah diperiksa, antara lain dari pihak Vicky yang ada di lokasi kejadian, sejumlah wartawan infotainment yang meliput pada saat penggerebekan berlangsung, dan Angel sebagai pelapor. Vicky, menurut Kompol Andi, sudah dua kali menjalani pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya, kami sudah berkoordinasi dengan ahli, baik ahli bahasa, ITE, maupun ahli hukum pidana untuk proses pemeriksaan. Nanti, setelah itu perkaranya akan segera kami gelar,” ucap Kompol Andi.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya di Mapolres Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Lantas, apakah ada kemungkinan Vicky Prasetyo akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut?
“Nanti kami akan lihat berdasarkan bukti-bukti, ya, tentunya. Juga mekanisme gelar perkara. Setelah semua sudah kami periksa dan kumpulkan, (saksi) ahli juga sudah diperiksa, kami akan gelarkan perkaranya. Nanti kami tentukan apakah (status Vicky) bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak,” tutur Kompol Andi.
Atas laporan yang dilayangkan Angel, Vicky terancam dijerat Pasal 27 UU ITE, juga ancaman hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Vicky Prasetyo. Foto: Giovanni/kumparan
Mengilas balik, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga pada 19 November 2018 lalu. Vicky menduga Angel—yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya—melakukan perselingkuhan dengan Fiki Alman.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, tuduhan Vicky tidak terbukti. Perkara atas laporan yang ia layangkan kepada pihak kepolisian dengan tudingan perzinaan pun telah dihentikan.