Sidang Narkoba Zul 'Zivilia' Kembali Ditunda

23 September 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zul Zivilia Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Gio Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zul Zivilia Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Gio Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' kembali ditunda. Penundaan tersebut terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang dipimpin oleh Tiares Sirait memberikan peringatan kepada JPU untuk serius dalam melaksanakan proses persidangan. Sebab, ini bukan kali pertama sidang ditunda karena jaksa tidak dapat menghadirkan saksi.
"Saya peringatkan pak jaksa, tolong diseriuskan," kata hakim Tiares Sirait saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Zulkifli alias Zul 'Zivilia' jalani sidang penyalahgunaan narkotika, Senin (23/9/2019). Foto: Aria Pradana/kumparan
Seharusnya, pada sidang kali ini, jaksa diharapkan dapat menghadirkan sejumlah saksi dari masyarakat dan pihak hotel tempat Zul 'Zivilia' ditangkap. Namun, karena saksi tidak dapat hadir, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa agar dapat menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Majelis hakim juga mengimbau apabila saksi tidak dapat dihadirkan, maka akan dilakukan panggilan paksa.
"Kalau susah, kita panggil paksa," tegasnya.
Zul 'Zivilia'. Foto: Aria Pradana/kumparan
Sidang kasus dugaan kepemilikan narkoba Zul 'Zivilia' rencananya akan kembali digelar pada Senin (30/9) mendatang.
ADVERTISEMENT
Ditemui usai penundaan sidang, Zul mengaku dirinya lelah karena sidang harus kembali ditunda. Meskipun begitu, ia tidak kecewa dengan penundaan tersebut.
"Ditunda-tunda gini, bolak-balik capek. Tapi enggak apa-apa, memang sudah gini jalan prosesnya. Kecewa sih enggak, justru ini kan enggak mengurangi hukuman saya juga, malah senang," kata Zul sambil berjalan ke ruang tunggu tahanan.
Persidangan Zul ‘Zhivilia’ di PN Jakarta Utara Foto: Giovanni/kumparan
Zulkifli alias Zul 'Zivilia' ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga uang sebesar Rp 1,4 juta .
Zul 'Zivilia' didakwa oleh JPU dengan dakwaan Pasal 112 subsider Pasal 132 dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT