Terbelit Kasus Hukum, Galih Ginanjar Tidak Merasa Tertekan

11 Juli 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Galih Ginanjar dan Kumalasari Foto:  Adinda Githa Murti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Galih Ginanjar dan Kumalasari Foto: Adinda Githa Murti/kumparan
ADVERTISEMENT
Suami Kumalasari, Galih Ginanjar kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7). Ini adalah pemeriksaan lanjutan bagi Galih karena sebelumnya ia sempat diperiksa pada 5 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Galih masih berstatus saksi. Kini statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka oleh polisi.
Artis Barbie Kumalasari (keempat dari kiri) dan Galih Ginandjar (tiga dari kiri) saat ditemui wartawan seusai mengisi acara di studio Trans Tv, Jakarta, Senin, (8/7). Foto: Ronny
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat sempat mendampingi pria berusia 31 tahun itu saat menjalani pemeriksaan. Ia melihat Galih berada dalam kondisi rileks. Galih tidak merasa tertekan meski harus berurusan dengan persoalan hukum.
"Saya lihat enggak ada merasa tertekan, dia enjoy jalani proses ini," kata Rihat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Perseteruan Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar. Foto: kumparan
Menurut Rihat, Galih tidak merasa tertekan karena dia sudah ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Karena dia memang sudah tulus dan ikhlas 'kan mengikuti proses secara kooperatif dan baik," tutup Rihat.
Rey Utami (kiri) datangi Polda Metro Jaya, Rabu (10/7). Foto: Ronny
Galih terjerat persoalan hukum setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Ia dilaporkan atas perkataan 'ikan asin' dalam video 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah di YouTube channel Rey Utami dan Pablo Benua.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, Galih membongkar aib kehidupan rumah tangganya dulu bersama Fairuz. Perkataan 'ikan asin' itu merujuk pada organ intim. Selain Galih, Fairuz juga melaporkan Rey dan Pablo.
Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.