Tahapan Pilkada Serentak 2020

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPI) tentang tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota atau total 270 daerah.

Peraturan itu bernama Peraturan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Ditetapkan tanggal 5, diundangkan tanggal 9 diuploadnya baru beberapa hari yang lalu setelah kita terima dari kemenkumham," ucap Ketua KPU Arief Budiman kepada kumparan, Jumat (23/8).

Tanggal penting dalam Pilkada Serentak 2020 yaitu pemungutan suara yang digelar serentak satu hari di 270 daerah pada 23 September 2020.

kumparan post embed

Berikut tahapan Pilkada Serentak 2020:

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

Pembentukan PPK: 1 Februari-23 November 2020

Pembentukan PPS: 3 Maret-23 November 2020

Pembentukan KPPS: 23 Agustus-30 September 2020

Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPPD): 16-29 April 2020

Pendaftaran survei, jajak pendapat, dan hitung cepat: 1 November-23 Agustus 2020

Daftar Pemilih

Penerimaan DP4 dari Kemendagri: 20-23 Februari 2020

Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat KPU Kab/Kota: 7-16 Juli 2020

Pengumuman DPT oleh PPS: 1 Agustus-22 September 2020

Pasangan calon perseorangan/independen

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur perseorangan kepada KPU provinsi: 9 Desember 2019-3 Maret 2020

Penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan calon gubernur perseorangan kepada KPU provinsi: 24-26 April 2020:

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati/wali kota kepada KPU Kab/Kota: 11 Desember 2019-5 Maret 2020

Pendaftaran pasangan calon (perseorangan/parpol): 16-18 Juni 2020

Pemeriksaan kesehatan: 16-23 Juni 2020

Penetapan pasangan calon: 8 Juli 2020

Pengundian nomor urut: 9 Juli 2020

Sengketa tata usaha negara: 13 Juni-24 Agustus 2020

Masa kampanye: 11 Juli 2020

Debat publik: 11 Juli-19 September 2020

Kampanye melalui media massa: 6 September-19 September 2020

Masa tenang dan pembersihan alat kampanye: 20-22 September 2020

Dana Kampanye

Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 10 Juli 2020

Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 15 Agustus 2020

Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): 20 September 2020

Audit LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP): 21 September-5 Oktober 2020

Pengumuman hasil audit dana kampanye: 7-9 Oktober 2020

Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 23 September 2020

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK: 24-28 September 2020

Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota: 29 September-1 Oktober 2020

Rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi: 2-4 Oktober 2020.

Simak informasi Pilkada Serentak 2020 di kumparan.