Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
ASN Pemerintah Aceh yang Nekat Mudik saat Pandemi Corona Akan Disanksi
16 April 2020 19:18 WIB
ADVERTISEMENT
Menyusul Intruksi Gubernur Aceh kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mudik guna menghindari virus Corona atau COVID-19, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menandatangani surat edaran tentang larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik , cuti bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Andulgani, dalam keterangannya pada Kamis (16/4). Menurut dia, surat edaran itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan COVID-19 .
"Plt Gubernur Aceh meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan pegawai kontrak di unit kerjanya masing-masing agar tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik dan menunda pemberian cuti bagi ASN," ujar Saifullah.
Pemberian cuti, kata pria yang akrab disapa SAG itu, dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari ASN tersebut sakit keras atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Bila ada keadaan terpaksa ASN atau tenaga kontrak terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh," sebutnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat ASN atau tenaga kontrak yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin. "ASN dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan tenaga kontrak dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan," kata SAG.
SAG menyebut, Kepala SKPA dan atasan langsung ASN atau tenaga kontrak, wajib memantau serta mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut, dengan memproses penjatuhan hukuman dan melaporkan apabila ada ASN dan tenaga kontrak yang melanggar ketentuan.
"Apabila ada atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran, justru sang atasannya yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan," kata dia.
Lebih lanjut, SAG menjelaskan, sebagai upaya mencegah dampak COVID-19, ASN dan tenaga kontrak diharapkan dapat mengajak masyarakat di lingkungannya untuk sama-sama tidak bepergian ke luar daerah atau mudik Hari Raya Idul Fitri nanti.
ADVERTISEMENT
"Setiap ASN dan tenaga kontrak agar menunjukkan perilaku hidup bersih dan sehat. Dan terkait COVID-19 selalu pakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak aman antarindividu (physical distancing dan social distancing), sukarela membantu meringankan beban masyarakat sekitarnya, dan memberikan informasi yang benar tentang pencegahan COVID-19," pungkasnya.