Kasus Dosen Lapor Dosen Terkait UU ITE di Aceh, Disidang Pertama Kali

Konten Media Partner
17 Desember 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saiful Mahdi di ruang sidang. Foto: Hendra S
zoom-in-whitePerbesar
Saiful Mahdi di ruang sidang. Foto: Hendra S
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan sesama dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, disidangkan pertama kali oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Selasa sore (17/12).
ADVERTISEMENT
Kasus ini melibatkan Saiful Mahdi, dosen Fakultas MIPA Unsyiah sebagai tersangka, yang sebelumnya dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi ke polisi. Saiful dilaporkan melakukan dugaan pencemaran nama baik, sesuai Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang yang berlangsung bakda ashar dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ainal Mardiah. Agendanya adalah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitriani dan Devi Safliana.
Saiful Mahdi bersama pengacaranya, Ketua LBH Banda Aceh, Syahrul.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan fakta-fakta bahwa Saiful Mahdi telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE, terkait pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Fakultas Teknik.
Sidang berlangsung lancar dihadiri oleh Saiful Mahdi dan pengacaranya dari LBH Banda Aceh, Syahrul. Majelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada pengacara, apakah akan membantah dakwaan tersebut?
ADVERTISEMENT
Syahrul mengatakan akan menyampaikan eksepsi dalam sidang lanjutan. Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan dilakukan pada Senin mendatang (23/12) Pukul 14.00 WIB.
“Iya akan kita bantah, eksepsi akan kita sampaikan dalam sidang selanjutnya,” kata Syahrul kepada acehkini.
Kasus ini berawal dari kritikan Saiful Mahdi terhadap hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Komentar tersebut disampaikan melalui group whatsapp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019.
Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi. Saiful kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2019. Polisi terus mengajak kedua belah pihak dapat berdamai, tetapi upaya yang digagas beberapa akademisi dan aktivis gagal. []
ADVERTISEMENT