Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Masuk Tanpa Izin, 12 Nelayan Aceh Ditangkap di Perairan Pulau Nikobar, India
10 Maret 2020 16:09 WIB
ADVERTISEMENT
Sebuah kapal nelayan Aceh beserta seorang nakhoda dan 11 anak buah kapal (ABK) dilaporkan ditangkap kapal patroli Angkatan Laut India di sekitar perairan Pulau Nikobar India. Kapal nelayan Aceh bernama KM BSK 45 dengan tanda selar GT 59 No 260/QQb ditangkap pada Selasa lalu (3/3/2020).
ADVERTISEMENT
Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachuddin Cut Adek, mengatakan KM BSK 45 berangkat melaut pada 29 Februari 2020 pukul 18.15 WIB dari Pelabuhan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
"Menurut keterangan yang kami terima pada 4 Maret 2020, kapal KM BSK 45 asal Lampulo ditangkap Kapal Patroli Angkatan Laut India pada 3 Maret pukul 18.00 WIB. Mereka (12 nelayan Aceh) ditahan di Nikobar, dan selanjutnya akan dibawa ke Andaman," ujar Miftachuddin kepada acehkini, Selasa (10/3).
Laporan penangkapan ke-12 nelayan Aceh tersebut, kata Miftachuddin, berdasarkan laporan yang diterima nakhoda KM Sinar Mas lewat radio dari nakhoda kapal KM BSK 45 yang ditangkap oleh kapal patroli Angkatan Laut India.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui radio dari nakhoda KM BSK 45, Miftachuddin menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada jarak 55 mil dari daratan Pulau Nikobar tempat rumpon nomor 3 pada pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan yang diterima pihaknya, awalnya kapal patroli Angkatan Laut India telah memberi peringatan untuk berhenti dengan cara menembak peringatan. Namun, berselang satu jam kemudian ke-12 nelayan Aceh itu sudah ditangkap dengan cara Kapal Patroli India menurunkan sekoci, karena masuk tanpa izin.
Lebih lanjut, Miftachuddin menyebut, ke-12 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas India tersebut akan dibawa ke Andaman setelah ditahan di Nikobar.
"Di Andaman akan dilakukan pemeriksaan lebih ketat dan diadili di Pengadilan Perikanan Andaman India," sebutnya.
Miftachuddin menambahkan, pihaknya dari Lembaga Panglima Laot Aceh akan melakukan advokasi terhadap 12 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas India tersebut.