Konten Media Partner

Melewati Batas Teritorial, 57 Nelayan Aceh Ditahan di Luar Negeri

5 Februari 2020 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aktivitas nelayan Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aktivitas nelayan Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
ADVERTISEMENT
57 orang nelayan asal Aceh sejak 2018 hingga sekarang masih ditahan di sejumlah negara di luar negeri. Mereka ditangkap otoritas keamanan laut negara lain karena melewati batas teritorial laut ketika sedang mencari ikan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachuddin Cut Adek, menuturkan 57 nelayan asal Aceh tersebut ditahan di sejumlah negara. Posisi mereka yaitu 1 orang di Myanmar; 25 orang di Nikobar, India; dan 31 orang di Thailand.
"Mereka ini ada yang sudah ditahan sejak 2018 hingga sekarang," kata dia kepada jurnalis, Rabu (5/2).
Menurut Miftach, sebagian besar nelayan Aceh yang ditangkap tersebut karena kerusakan mesin sehingga terseret arus melewati batas teritorial.
Selain itu, ada juga mereka yang tersesat karena tidak tahu arah pulang ketika kabut asap melanda Aceh pada September 2019. "Rata-rata seperti itu," tutur Miftach.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachuddin Cut Adek. Foto: Habil Razali/acehkini
Miftach berharap pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memberi bantuan hukum dan mengadvokasi 57 nelayan Aceh yang ditahan tersebut agar bisa dibebaskan.
ADVERTISEMENT
"Kami minta agar nelayan kita itu diadvokasi. Kalau bisa dibebaskan, kalau tidak diringankan hukumannya," ujar dia.
Miftach menyebut, pemerintah harus menjalin hubungan erat dengan negara yang berbatasan langsung dengan Aceh. Sehingga jika ada kapal nelayan yang terseret arus atau kerusakan mesin, maka dapat segera dipulangkan.
"Kalau lewat 10 mil laut dimaklumi, itu bukan disengaja. Dia enggak tahu batas," imbuhnya.
Sementara untuk 31 nelayan Aceh yang sekarang ditahan di Thailand, Miftach mengaku belum mendapat perkembangan terbaru apakah dibebaskan atau dihukum. "Kita berharap mereka dibebaskan," kata Miftach.
Selama ini, imbuh dia, kasus penahanan nelayan Aceh di luar negeri yang telah diadvokasi, 70 persen di antaranya dapat diselesaikan dengan proses pemulangan langsung ataupun hukuman ringan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dua kapal nelayan Aceh Timur, bernama KM Perkasa Mahera dan KM Voltus, terseret arus hingga hanyut ke perairan Thailand pada Selasa (21/1/2020).
Akibatnya 31 nelayan (sebelumnya disebutkan 32 nelayan) yang berada di dua kapal itu ditahan oleh otoritas keamanan Thailand.
Mereka ditangkap karena diduga telah memasuki wilayah laut Thailand tanpa izin. Dua kapal nelayan Aceh Timur itu berada di Pangkalan Angkatan Laut Wilayah III Tap Lamuk Provinsi Pang Nga, Thailand.